PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sleman meningkatkan status seorang saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hi
PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sleman meningkatkan status seorang saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 berinisial RA yang juag anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 menjadi tersangka.
"Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019 –2024 dan periode 2024 – 2029," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Senin.
Bambang menerangkan lebih lanjut kasus posisi perkaranya, pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan dampak akibat pandemi covid-19.

















