PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 5
PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden hingga usia 61 tahun, membuka celah politik yang cukup besar.
Ketentuan itu berpotensi menjadikan jabatan anggota Polri dan Kapolri rentan dipolitisasi, karena pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan dapat bergantung pada subjektivitas Presiden, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam praktiknya.
Dua peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H., dan Valen Endi Fadani, S.H., dalam rilis tertulisnya yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, pada Jumat malam mengemukakan, hal lain yang dinilai fatal adalah secara konstitusional, menyamakan kedudukan Kapolri dengan Menteri.











