Salah Kaprah 1 : Norma bersosialisasi di dunia maya & di dunia nyata tidak sama. Salah satunya adalah anggapan bahwa tdk masalah memalsukan identitas, contoh: memalsukan usia anak agar bisa membuat akun di media sosial. Padahal dgn memalsukan identitas berarti kita sudah memiliki niat tdk baik dlm menjalin hubungan sosial di dunia digital. Salah Kaprah 2 : Anak balita tidak boleh sama sekali terekspos media digital. Media digital dpt dimanfaatkan untuk mengembangkan kemampuan kognitifnya dgn beberapa syarat tertentu. Perlu pembatasan waktu yg konsisten & tetap memperhatikan kebutuhan anak mengembangkan kemampuan lainnya tanpa gadget. Hal utama yg perlu diperhatikan adalah wajib untuk didampingi & menjadi sarana interaksi anak & ortu, bukan "alat pengganti" untuk mengasuh anak Salah Kaprah 3 : Tidak perlu diajarkan, nanti anak akan pintar sendiri dalam menggunakan media digital Meski anak2 terlahir sebagai digital natives, karena lingkungan di sekitarnya mendukung kepiawaian mereka ini namun bertanggungjawab dalam menggunakan media digital perlu diajarkan & dilatih, tdk mahir dengan sendirinya. Salah Kaprah 4 : Anak perlu memiliki gadgetnya sendiri agar tidak terganggu dengan yg lain. Pada usia tertentu, anak dpt diberi tanggungjawab untuk menggunakan gadget sesuai kebutuhan, mis. mencari informasi, melakukan riset, mengerjakan tugas sekolah. Pemberian ini sifatnya privilage, artinya perlu diikuti kesepakatan & dapat "dicabut" apabila kesepakatan dilanggar. Pada anak yg blm bisa sepenuhnya mandiri & memahami konsep tanggungjawab maka gadget sifatnya pinjaman, maka otoritas penggunaan ada di ortu. #TipsHarian #DisiplinPositif #OrtuDigital #Parenting #parentingtips #parentingindonesia #Repost @keluargakitaid ❤