Fiqih Asuransi Syariah
Fiqih Asuransi Syariah Definisi Asuransi dan Asuransi Syariah Asuransi adalah akad antara kedua belah pihak, pihak pertama (perusahaan asuransi) disebut Mu’ammin dan pihak kedua (nasabah /mustafid) disebut Mu’amman lahu, dimana pihak pertama berkomitmen untuk memberikan jaminan baik berupa uang atau jasa dan fasilitas terhadap resiko-resiko yang mungkin dialami oleh Mua’mman lahu, dengan timbal…
View On WordPress
















