Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia adalah pemungutan dan penghitungan suara;
b. bahwa salah satu wewenang Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia menurut Pasal 22 huruf c Undang- Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia adalah menyusun peraturan pelaksana yang menyangkut penyelenggaraan Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia;
c. bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 22 huruf c, Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 73 ayat (3) Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
Mengingat : Undang- Undang Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
Menetapkan : PERATURAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Pemilihan Raya IKM UI yang selanjutnya disebut Pemira adalah sarana suksesi lembaga kemahasiswaan untuk memilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI secara berpasangan dan Anggota Independen DPM UI.
b. Panitia Pemira IKM UI yang selanjutnya disebut Panitia adalah penyelenggara Pemira yang bersifat sementara dan mandiri.
c. Komite Pengawas yang selanjutnya disebut KP Pemira adalah komite yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemira.
d. Peserta Pemilihan Raya IKM UI yang selanjutnya disebut Peserta Pemira adalah setiap Calon yang lolos dalam tahap pemeriksaan, penelitian, dan sidang verifikasi.
e. Tim Kampanye yang selanjutnya disebut Tim adalah tim pendukung yang diberikan kewenangan oleh Calon atau Peserta Pemira dan disahkan oleh Panitia untuk melaksanakan Kampanye berdasarkan peraturan Panitia.
f. Manajer adalah anggota aktif IKM UI yang ditunjuk oleh Calon sebagai pemimpin Tim berdasarkan surat penunjukkan yang telah disediakan oleh Panitia.
g. Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pemungutan adalah bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemira berupa pemberian suara oleh pemilih dalam rangka pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI secara berpasangan dan Anggota Independen DPM UI.
h. Penghitungan Suara yang selanjutnya disebut Penghitungan adalah proses menghitung perolehan suara untuk masing-masing Peserta Pemira.
i. Pemilih adalah anggota IKM UI yang tidak dicabut hak pilihnya
j. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut dengan DPT adalah daftar yang berisikan data Pemilih yang diperoleh dari Sub Bagian Akademik Fakultas.
k. Petugas Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Pemungutan adalah Panitia yang menyelenggarakan urusan Pemira dibidang pemungutan dan penghitungan suara atau yang ditunjuk oleh Panitia.
l. Koordinator Fakultas yang selanjutnya disebut dengan Korfak adalah Anggota IKM UI yang diangkat oleh Ketua Panitia untuk mengurus rangkaian kegiatan Pemira di Fakultas.
m. Saksi adalah Manajer, anggota Tim, atau anggota IKM UI yang menerima kuasa langsung melalui surat kuasa dari Peserta Pemira untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan.
n. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut dengan TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan.
o. Waktu mengikuti standar world clock.
Penyelenggaraan Pemira berpedoman pada asas:
(1) Pemilih yang berhak untuk memberikan suara dalam Pemungutan adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang ditetapkan oleh Panitia.
(2) Dalam memberikan suara, Pemilih menggunakan Kartu Identitas Mahasiswa Universitas Indonesia, Kartu Perpustakaan, atau print out SIAK NG.
(1) Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemira, anggota IKM UI harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
(2) DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan daftar mahasiswa yang diperoleh dari Sub Bagian Akademik Fakultas sebagai daftar pemilih sementara.
(3) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimutakhirkan oleh Panitia paling lama 7 (tujuh) hari.
(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Panitia kepada anggota IKM UI selama 3 (tiga hari).
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki tujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari Anggota IKM UI.
(6) Panitia memperbaiki daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan masukan dan tanggapan dari anggota IKM UI.
(7) Panitia menetapkan daftar pemilih sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Pemungutan.
(1) Petugas Pemungutan di setiap TPS berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Ketua Petugas Pemungutan dipilih dari dan oleh anggota Petugas Pemungutan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara demokrastis.
(3) Korfak bertindak sebagai Petugas Pemungutan.
(4) Selama Pemungutan berlangsung, Petugas Pemungutan mengenakan Jaket Kuning sebagai tanda pengenal.
(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
c. Bilik pemungutan suara;
e. Alat untuk memberi tanda pilihan; dan
(2) Selain perlengkapan Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan perlengkapan Pemungutan lainnya, yaitu:
a. Sampul kertas atau Map ;
b. Karet pengikat kertas suara;
e. Gembok, anak kunci dan tempat anak kunci;
g. Formulir untuk berita acara;
h. Stiker nomor kotak suara; dan
(3) Selain perlengkapan Pemungutan dan perlengkapan Pemungutan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk keperluan pemungutan suara di TPS, diperlukan perlengkapan pemungutan suara lainnya di TPS, berupa:
a. Kertas petunjuk pemberian suara yang dipasang di meja pendaftaran.
b. Salinan DPT untuk tiap TPS yang diperlukan untuk:
1. Petugas Pemungutan dalam rangka mengadakan pengecekan nama pemilih yang memberikan suara;
2. Disampaikan kepada saksi yang hadir; dan
3. Disampaikan kepada KP Pemira.
Jumlah, spesifikasi, peruntukan dan pendistribusian jenis alat perlengkapan dan dukungan perlengkapan Pemungutan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pelaksanaan Pemungutan.
Persiapan Sebelum Pembukaan TPS
(1) Pembukaan TPS dilaksanakan pada hari dan tanggal Pemungutan 12 Desember sampai dengan 16 Desember , dimulai pukul 09.00 WIB setiap harinya.
(2) Paling lambat 15 menit sebelum pembukaan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi wajib hadir di lokasi TPS.
(3) Dalam hal Saksi belum hadir di lokasi TPS dalam waktu yang telah ditentukan pada ayat (2), dilakukan perpanjangan waktu selama 10 menit.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) saksi belum hadir di lokasi TPS, pembukaan TPS tetap dilaksanakan tepat waktu.
(5) Sebelum pembukaan TPS, Petugas Pemungutan melakukan kegiatan:
a. Memeriksa TPS dengan perlengkapannya;
b. Memasang kertas petunjuk pemberian suara di tempat yang telah ditentukan;
d. Memperlihatkan salinan DPT kepada KP Pemira dan Saksi; dan
e. Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di meja pendaftaran;
f. Membuka kotak suara, mengeluarkan isi kotak suara, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap dokumen dan peralatan;
g. Memperlihatkan kepada KP Pemira, Saksi, dan Pemilih yang hadir menyaksikan pembukaan TPS bahwa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan tersegel;
h. Memeriksa keadaan surat suara; dan
i. Memperlihatkan kepada KP Pemira, Saksi, dan Pemilih yang hadir menyaksikan pembukaan TPS bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara serta meletakkannya ditempat yang telah ditentukan.
(1) Ketua Petugas Pemungutan memberikan penjelasan kepada anggota Petugas Pemungutan mengenai:
a. Pelaksanaan Pemungutan; dan
b. Pembagian tugas masing-masing anggota Petugas Pemungutan.
(2) Pembagian tugas Petugas Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan:
a. Ketua Petugas Pemungutan bertugas memimpin pembukaan dan penutupan TPS disetiap hari Pemungutan dan bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan di TPS.
b. Anggota Petugas Pemungutan kedua menerima Pemilih yang akan masuk kedalam TPS, menerima kartu identitas Pemilih sebagai kartu untuk memberikan suara, dan memberikan tanda pada DPT bagi Pemilih yang akan memberikan suara atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua Petugas Pemungutan.
c. Anggota Petugas Pemungutan ketiga mengatur Pemilih yang akan memasukkan surat suara kedalam kotak suara dan mengatur Pemilih yang akan keluar TPS
(3) Apabila terdapat lebih dari tiga Petugas Pemungutan, maka Ketua Petugas Pemungutan akan melakukan koordinasi tugas diantara Petugas Pemungutan.
(1) Ketua Petugas Pemungutan membuka TPS pada pukul 09.00 WIB
(2) Apabila pada saat pembukaan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Saksi belum hadir di lokasi, pembukaan TPS tetap dilaksanakan dengan disaksikan oleh dua orang Pemilih pada TPS bersangkutan.
(3) Pembukaan TPS diberitakan dalam berita acara pembukaan TPS yang ditandatangani oleh Ketua Petugas Pemungutan, KP Pemira,dan Saksi yang hadir.
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan waktu pembukaan TPS dari waktu yang semestinya, maka hal tersebut harus diketahui oleh KP Pemira dan Saksi yang hadir.
(2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituliskan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Petugas Pemungutan, KP Pemira, dan Saksi yang hadir.
Pemilih boleh menyaksikan kegiatan pembukaan TPS dan pembukaan kotak suara.
Setelah membuka TPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 10:
a. Anggota Petugas Pemungutan kedua memanggil Pemilih untuk memberikan suara, memeriksa kartu Pemilih dan mencocokkan nama Pemilih tersebut dengan nama yang tercantum pada salinan DPT untuk diberi tanda dan ditandatangani oleh Pemilih.
b. Apabila tidak ada kecocokan antara kartu Pemilih dengan salinan DPT yang ada, Pemilih dapat tetap memilih dengan menggunakan print out SIAK-NG yang menyatakan bahwa Pemilih bersangkutan memiliki status mahasiswa aktif.
c. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf c harus diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
d. Ketua Petugas Pemungutan atau anggota Petugas Pemungutan memberikan surat suara kepada Pemilih dalam keadaan baik atau tidak rusak.
e. Dalam hal terdapat surat suara yang rusak, maka hal tersebut harus diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
(1) Pemilih yang telah menerima surat suara menuju bilik Pemungutan untuk memberikan suara.
(2) Tata cara pemberian suara pada surat suara, ditentukan:
a. Menggunakan alat yang telah disediakan;
b. Dalam bentuk tanda centang atau contreng (√) ;
c. Pemberian tanda centang atau contreng (√) dilakukan satu kali pada nomor urut, atau nama, atau foto salah satu Peserta Pemira;
d. Tidak ada coretan maupun komentar pada surat suara
(3) Setelah memberikan suara, Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula dan memasukkan kotak suara tersebut ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh Petugas Pemungutan.
Pemilih memberikan suara dalam Pemira hanya 1 (satu) kali.
(1) Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, berlaku bagi Pemilih disabilitas atau yang mempunyai halangan fisik lain.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Petugas Pemungutan .
(3) Petugas Pemungutan yang membantu Pemilih bersangkutan hanya menyebutkan nama dan fakultas masing-masing Peserta Pemira yang terdapat dalam suarat suara.
(4) Petugas Pemungutan wajib merahasiakan pilihan Pemilih dan menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh Petugas Pemungutan.
(5) Keadaan ini diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
(1) Dalam waktu 15 menit sebelum penutupan TPS, Ketua Petugas Pemungutan mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara, dan Petugas Pemungutan.
(2) Setelah Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara, dan Petugas Pemungutan selesai memberikan suaranya, Ketua Petugas Pemungutan memberitahukan kepada yang hadir di TPS bahwa TPS pada hari itu akan ditutup.
(3) Sebelum penutupan TPS, Ketua Petugas Pemungutan dan anggota Petugas Pemungutan melakukan persiapan penutupan TPS
(1) Ketua Petugas Pemungutan menutup TPS pada pukul 17.00 WIB
(2) Penutupan TPS dihadiri oleh Petugas Pemungutan, KP Pemira, dan Saksi.
(3) Penutupan TPS diberitakan dalam berita acara penutupan TPS.
(4) Dalam hal terjadi perpanjangan penutupan TPS, maka hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Ketua Petugas Pemungutan, Saksi, dan KP Pemira
(5) Perpanjangan penutupan TPS sebagaimana simaksud pada ayat (4) diberitakan dalam berita acara penutupan TPS.
(1) Setelah penutupan TPS, semua perlengkapan Pemungutan disimpan di ruang sekretariat Panitia.
(2) Untuk TPS yang berlokasi di Salemba, perlengkapan Pemungutan disimpan di ruangang yang telah ditentukan oleh Panitia.
(1) Pada hari terakhir Pemungutan, waktu pelaksanaan Pemungutan di masing-masing TPS dapat diperpanjang selama 2 jam.
(2) Perpanjangan tersebut harus diketahui oleh KP Pemira dan Saksi di TPS bersangkutan.
(3) Perpanjangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
(1) Penghitungan Suara Pemira IKM UI 2011 dilakukan setelah masa pemungutan suara berakhir.
(2) Berakhirnya masa pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(3) Penghitungan suara Pemira IKM UI 2011 untuk Peserta Pemira anggota independen DPM UI dilaksanakan di fakultas masing-masing.
(4) Dalam hal ketentuan tersebut tidak mungkin dilaksanakan, maka penghitungan suara dilaksanakan di tempat yang ditentukan Panitia kemudian.
(5) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (4) dimulai selambat-lambatnya 1x24 jam setelah masa pemungutan suara berakhir.
(6) Penghitungan suara Pemira IKM UI 2011 untuk pasangan peserta Pemira Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI dilaksanakan di tingkat universitas.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai selambat-lambatnya 2x24 jam setelah masa pemungutan suara berakhir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai hari, tanggal, waktu dan tempat perhitungan suara Pemira IKM UI 2011 ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(1) Penghitungan suara dihadiri oleh Panitia Pemira, KP, dan saksi dari Peserta Pemira .
(2) Peserta Pemira dapat hadir pada saat pelaksanaan penghitungan suara.
(3) Peserta Pemira yang hadir pada saat pelaksanaan penghitungan suara tidak terhitung sebagai saksi.
(4) Anggota IKM UI diperbolehkan menghadiri pelaksanaan penghitungan suara.
(5) Panitia Pemira bertugas memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
(1) Pasangan Peserta Pemira Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI dan Peserta Pemira anggota independen DPM UI wajib mengirimkan masing-masing 3 orang saksi pada saat penghitungan suara Pemira IKM UI 2011.
(2) Saksi pasangan Peserta Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI terdiri dari manager dan/atau anggota tim.
(3) Saksi Peserta Pemira anggota independen DPM UI terdiri dari manager dan/atau anggota tim.
(4) Saksi Peserta Pemira sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemira kepada Panitia.
(5) Apabila Saksi tidak hadir atau saksi yang hadir hanya 1 (satu) dalam Penghitungan, maka Peserta Pemira dianggap menerima hasil Penghitungan.
(1) Sebelum pelaksanaan Penghitungan, Panitia menjelaskan kepada pihak-pihak yang hadir mengenai tata cara Penghitungan dan ketentuan surat suara sah.
(2) Tatacara Penghitungan dan ketentuan surat suara sah diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pelaksanaan Pemungutan.
(1) Penghitungan dimulai setelah pihak-pihak dalam pemungutan suara telah hadir.
(2) Tempat Penghitungan ditentukan oleh Panitia.
(3) Penghitungan dipimpin oleh Panitia Pemira.
(4) Tahap pemungutan suara meliputi:
a. Membuka kunci dan tutup kotak suara disaksikan yang hadir.
b. Mengeluarkan, menghitung, dan memberitahukan jumlah kertas suara kepada yang hadir.
c. Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pemberian tanda yang terdapat pada surat suara serta diumumkan kepada yang hadir.
d. Mencatat hasil pemeriksaan sebagaimana yang diumumkan sebagaimana dimaksud huruf b dan c dalam berita acara Penghitungan .
(1) Jumlah kertas suara disesuaikan dengan jumlah Pemilih pada daftar Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
(2) Jika terdapat perbedaan jumlah kertas suara, antara yang di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih pada daftar Pemilih di Panitia Pemira dan jumlahnya kurang dari atau sama dengan 20, maka jumlah yang disepakati adalah jumlah yang terdapat di dalam kotak suara.
(3) Jika terdapat perbedaan jumlah kertas suara, antara yang di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih pada daftar Pemilih di Panitia Pemira dan jumlahnya lebih dari 20, maka diputuskan melalui musyawarah dengan para Saksi, Panitia Pemira, dan KP.
(4) Dalam hal tidak tercapai mufakat dalam musyawarah sebagaimana yang dijelaskan pada ayat ke (5), maka mekanisme pengambilan keputusan ditentukan oleh Panitia Pemira.
(1) Hasil Pemilihan Raya didasarkan pada hasil perhitungan suara.
(2) Hasil Pemilihan Raya ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(3) Panitia Pemira menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemira IKM UI dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Peserta Pemira, KP Pemira, dan DPM UI.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari terakhir pemungutan suara.
(1) Peserta pemira terpilih Anggota Independen DPM UI, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI ditetapkan oleh Panitia Pemira .
(2) Penetapan Peserta Pemira terpilih Anggota Independen DPM UI didasarkan pada nama Peserta Pemira yang memperoleh suara sesuai dengan UUD IKM UI dan diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(3) Banyaknya peserta pemira terpilih Anggota Independen DPM UI didasarkan pada kuota setiap fakultas sebagaimana diatur dalam UUD IKM UI.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 hari sejak hari penetapan hasil Pemira.
(1) Penetapan Peserta Pemira terpilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI didasarkan pada pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak atau 50 % (lima puluh persen) dari total pemilih yang memilih ditambah 1 (satu).
(2) Jika yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) tidak terpenuhi, maka mekanisme selanjutnya diatur oleh FORMA UI.
(3) Peserta pemira dan pasangan peserta pemira terpilih ditetapkan dalam sidang pleno Panitia dan dituangkan dalam berita acara hasil Pemira Anggota Independen DPM UI, dan Ketua dan Wakil Ketua BEM UI.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penghitungan suara oleh Panitia Pemira kepada:
a. Dewan Perwakilan Mahasiswa UI;
b. Badan Eksekutif Mahasiswa UI;
c. Mahkamah Mahasiswa UI;
d. Badan Audit Kemahasiswaan UI;
e. Badan Otonom Unit Kegiatan Mahasiswa;
Selama pelaksanaan Pemungutan, setiap Peserta Pemira, Manajer, dan/atau Tim dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Berada di sekitar lokasi TPS.
c. Menyebar media kampanye atau atribut lainnya yang menegaskan identitas Peserta Pemira di sekitar lokasi TPS.
d. Menempel foto, selebaran, poster, dan/atau spanduk di sekitar lokasi TPS.
Setiap pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).
(1) Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 31 dilaksanakan dalam sidang pelanggaran.
(2) Tata cara pelaksanaan sidang pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tata cara sidang pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Indonesia
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Pada tanggal 10 Desember 2011