Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, penetapan Pilkada sebagai hari libur dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Jumat (27/11/2020) (source: kompas) Info pembukaan akun Mirae Asset Sekuritas Rina - 082111114491 (OE Staff Mirae Asset) #miraeasset #miraeassetsekuritas #miraesekuritas #miraeassetsekuritasindonesia #bursaefek #liburbursa #pilkada #pilladadaerah #jokowi #investasisaham #investorsaham https://www.instagram.com/p/CIJJ02-pryH/?igshid=1jfyy6p1jdbp0