KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya ke luar negeri selama 6 bul
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka dicekal terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun.
Dua orang tersebut adalah adalah Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni Ishfah Abidal Aziz dan pihak swasta berinisial FHM.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8) mengatakan kedua orang yang dicekal selian mantan Menag, karena dibutuhkan untuk melengkapi proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji.

















