Daftar Sanksi dan Denda Tilang Sesuai Aturan
Daftar Sanksi dan Denda Tilang Sesuai Aturan
Grahanusantara.co.id – Mengutip dari laman resmi Polri, inilah daftar tilang dan jumlah biaya dendanya untuk kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun…
View On WordPress









