FORUM Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat berencana menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ke Pengadilan T
FORUM Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat berencana menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kebijakan tersebut mengatur penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK negeri dari maksimal 36 menjadi 50 siswa.
“Tim hukum FKSS sedang merumuskan materi gugatan dan akan segera melayangkannya ke PTUN,” ujar Ketua FKSS Jabar, Ade D Hendriana, Selasa (8/7).
Menurut Ade, langkah hukum ini disiapkan sembari menunggu respons dari pihak-pihak terkait terhadap surat terbuka FKSS Jabar yang telah dikirimkan sebelumnya. Jika ada tanggapan positif, gugatan bisa saja dibatalkan.
“Gugatan bisa diajukan dalam waktu 90 hari sejak Kepgub diterbitkan. Tapi jika tak ada tanggapan, kami siap melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.













