WIPO Copyrigth Treaty
1996: Menanggapi masalah copyright yang sedang terjadi, United Nations World Intellectual Property mengeluarkan WIPO Copyright. Dinyatakan bahwa mengambil sesuatu yang rahasia dari program yang tidak terkunci merupakan hal yang ilegal. Tidak hanya hal yang bersifat rahasia saja, tetapi juga media di dalamnya seperti lagu dan film. Ada beberapa hal lagi yang dibuat ilegal oleh peraturan ini, tujuannya adalah agar dapat menghentikan illegal copying. Namun ternyata peraturan ini tidak menjadi solusi melainkan masalah.
Raden Siti Wulan Rachmatyasari Affandi (1506685946)

















