Penerapan Aturan Ketenagakerjaan yang Berdampak pada PHK
Inanews – Sejarah perburuhan di Indonesia dimulai ketika kolonial Belanda masuk ke Indonesia. Penjajahan yang dimulai dengan cara berdagang atau merkantilisme membuat Pemerintah Kolonial Belanda tidak hanya sekadar berdagang tetapi kemudian membangun industri dan perkebunan (onderneming), dibawah pengayoman cultuurstelsel di awal 1830. Pembangunan industri perkebunan yang dimulai dari tanah jawa di pesisir Utara Jawa meliputi Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Jepara, Surabaya dan Pasuruan (Oosthoek). Pada saat ini kemudian terjadi perpindahan dari petani (peasant) yang memiliki alat produksi berupa tanah kemudian menjadi buruh tani (peasant labour) yang bekerja diatas tanah sendiri yang diambil oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk dijadikan lahan perkebunan. Selanjutnya perkembangan perburuhan di Indonesia makin terus berkembang, apalagi ketika industri-industri mulai dibangun awal abad ke 19 sampai saat ini. Tentunya masalah perburuhan di Indonesia tidak lepas dari campur tangan Negara dalam hal ini pemerintah. Output atau hasil dari campur tangan pemerintah adanya aturan ketenagakerjaan atau perburuhan di Indonesia. Namun apakah aturan tersebut dapat berpihak pada buruh atau memberikan kepastian terhadap dunia usaha di Indonesia,masih menjadi sebuah tanda tanya. Pendahuluan Aturan Perburuhan di Indonesia sebenarnya telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Namun sebagai aturan, tentunya aturan tersebut lebih pada aturan dimana penjajah mengatur bangsa jajahannya. Walaupun dalam aturan tersebut banyak hal-hal yang secara normatif baik. Beberapa aturan perburuhan kemudian diberlakukan sebagai aturan perburuhan setelah Indonesia merdeka yaitu Peraturan tentang Pembatasan Pekerjaan Anak dan Pekerjaan Wanita Pada Malam Hari staatsblad tahun 1925 -- 647, Ordonansi Untuk Mengatur Kegiatan Mencari Calon Pekerja staatsblad tahun 1936 -- 208, Peraturan Tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri staatsblad tahun 1939 -- 545. Kesemua aturan tersebut berlaku dan melekat pada UU Ketenagkerjaan No. 11 tahun 1998 yang merupakan revisi dari UU No 25 tahun 1997. Berlakunya UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan 193 pasal, maka semua Ordonansi dan aturan ketenagakerjaan yang telah tercakup di dalam UU No 13 ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Selanjutnya UU No.13 tahun 2003 menjadi landasan utama dalam mengatur masalah perburuhan di Indonesia. Sebelum UU No.13 tahun 2003 berlaku, sangat banyak kalangan khususnya Organisasi Buruh baik yang memiliki struktur dan wilayah kerja lokal maupun yang memiliki struktur dan wilayah kerja nasional memprotes rencana pemberlakuan UU ini. Aksi penolakan terhadap UU ini terjadi tahun 2003 ketika UU ini akan disahkan. Bentrokan antara buruh dan pihak keamanan tidak bisa terelakkan. Bahkan Menteri Tenaga Kerja ketika itu Yakob Nuawea mendapat cedera di kepala. Menjadi pertanyaan mengapa UU No.13 tahun 2003 ini yang dibuat untuk kepentingan buruh secara khusus dan sistem ketenagakerjaan secara umum, mendapat penolakan yang begitu luas dan besar di hampir seluruh Indonesia. Penolakan itu terjadi khususnya didaerah-daerah yang memiliki Industri yang besar. Penolakan yang begitu keras dari berbagai organisasi buruh memberikan gambaran pada kita bahwa memang UU No.13 tahun 2003 tidak berpihak pada buruh dan belum menunjukkan bentuk penegakan hukum. Untuk mendukung UU No.13 tahun 2003 dalam hal penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja kemudian mengeluarkan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Selanjutnya Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan berbagai Keputusan dan Peraturan yang menjadi bentuk pelaksanaan UU ini. Salah satu Keputusan Menteri Tenaga Kerja yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik IndonesiaNomor Kep. 233/Men/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus dan KeputusanMenteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiRepublik IndonesiaNomor : Kep.100/Men/Vi/2004TentangKetentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang kemudian lebih dikenal dengan Outsourcing atau Pekerja Kontrak. Landasan Keputusan Menteri adalah Pasal 50 -- pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasal-pasal ini mengatur mulai dari perjanjian kerja, syarat kerja waktu tertentu dan kerja waktu tidak tertentu,dan penyedia tenaga kerja pada jenis pekerjaan waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Outsourcing ini ternyata tidak memberikan kepastian hukum dan Pemutusan Hubungan Kerja, kepastian pekerjaan dan lebih jauh lagi tidak mampu meningkatkan kesejahteraan buruh. Hal ini juga berkaitan erat dengan Upah Minimum yang diterima oleh buruh/pekerja. Lalu melihat kondisi tersebut menjadi pertanyaan kemudian apakah secara normatif dengan UU Perburuhan atau ketenaga kerjaan yang ada sekarang bisa memberikan jaminan hukum kesejahteraan dan kepastian kerja terhadap buruh? II. Pembahasan Kepastian Hukum Aturan Ketenaga Kerjaan Menjadi sebuah hal yang ironi ketika aturan masih dipertanyakan tentang kepastian hukumnya. Aturan dibuat agar kepastian hukum dapat terlaksana. Menjawab tentang Outsourcing atau pekerjaan waktu tertentu ternyata memang tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak pekerja/ buruh. Mungkin bagi pengusaha dan pemerintah yang memproduksi aturan ini akan menjawab bahwa itu sudah memberikan kepastian hukum. Namun dari Pengalaman yang terjadi selama ini ternyata Perkjaan waktu tertentu tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak pekerja. Untuk lebih jelasnya kita coba melihat terlebih dahulu pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: jangka waktu; atauselesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasal ini mengatur pekerjaan yang dengan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dalam makna normatif maka aturan ini telah memiliki kepastian hukum. Namun dalam makna sosiologis dan filosofis maka pasal ini tidak memiliki kepastian hukum. Read the full article















