RAJ (44), pria yang ditangkap polisi usai menerobos dan merusak rumah mantan istrinya di Gunungputri, Bogor, resmi ditahan polisi. RAJ ditahan karena kepemilikan sabu. "Jadi dari Polsek, karena ada barang bukti narkobanya makanya (RAJ) langsung kita serahkan ke Polres, ke Satuan Narkoba," kata Kapolsek Gunungputri Kompol Bayu Tri Nugraha dikonfirmasi via telepon, Jumat (2/9/2022). Bayu mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine. Hasilnya, RAJ positif narkoba. Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap RAJ terkait kepemilikan sabu. Sampai saat ini, RAJ masih ditahan di Polres Bogor. "Betul, (RAJ) masih diamankan. Mohon waktu dulu ya, karena kan baru kemarin diamankannya. Kuta masih pemeriksaan," kata Muhamad Ilham. #halodayakdotcom #halodayak #bogor #kasuspenganiayaan #kotabogor https://www.instagram.com/p/Ch_l_59rUsc/?igshid=NGJjMDIxMWI=