Ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik Pph maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pph yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah Pph Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, Pph Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen. Sementara apabila perdagangan dilakukan melalui platform ayng tidak terdaftar di Bappebti, tarif Pph Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalahs ebesar 0,2 persen. Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform ayng terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atas sebesar 0,11 persen. Serta, jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen. = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Butuh bantuan mengelola laporan keuangan, sistem manajemen atau pajak di perusahaan kamu? Hubungan kami untuk konsultasi yang profesional. Iwan & Rekan Consultant 📞 : (021) 471 7017 📧 : @iwanrekan_consultant dan https://iwan-rekan.com 🏢 : Jl. Rukem I No. 19 RT. 009 RW. 009 Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur 13220 Pajak untuk kemajuan kita bersama = = = = = = = = = = = = = = = = = = = #PajakCrypto #PajakAsetDigital #KonsultanPajakIndonesia #BeritaPajak #PajakBitcoin #ppn #pph22 #pajakkripto #pajakasetkripto #pajakterbaru #konsultasipajakindonesia #beritapajakhariini #pajaktransaksikripto #srimulyani #suryoutomo #duitologi #konsultasipajakonline #konsultanpajakkripto #pph #asetkripto #investasitrading #tradingonline #iwanrekan_consultant (di Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur) https://www.instagram.com/p/Cp1TZDZBrS6/?igshid=NGJjMDIxMWI=













