DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengaku telah mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengaku telah mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026. Selain itu sebanyak 121 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang melibatkan 78 korban tersebut.
Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari total perkara yang diungkap, terdapat 19 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 34 tersangka, 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 24 tersangka, serta 44 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 63 tersangka.
"Pengungkapan terbanyak untuk curat dilakukan Polres Batang, curas oleh Polrestabes Semarang dan Polres Demak, sedangkan curanmor terbanyak diungkap Polres Grobogan," kata Anwar.
Kasus menonjol
Selain memaparkan capaian pengungkapan, Polda Jateng juga mengungkap sejumlah kasus menonjol. Di Brebes, polisi membongkar jaringan curanmor yang beraksi di lima lokasi berbeda dengan memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel.












