Pembiayaan Permodalan Kerjasama Syariah (Musyarakah)
Akad kerjasama antara koperasi dengan anggota untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
“…..maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu…”
“…Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu…”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berkata, “Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)” [HR Abu Dawud serta Hakim]
In syã Allõh berkah, jauh dari Riba
Adil dengan adanya pembagian keuntungan dan resiko (loss-profit sharing)
Terhindar dari kezhaliman
Syarat Pengajuan Pembiayaan
Mempunyai usaha yang riil & halal berlokasi di wilayah kerja KSPPS Makmur Bahagia Sentosa;
Mengajukan Proposal Kelayakan Usaha;
Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan dengan dilampiri dokumen :
FC KTP suami & istri yang masih berlaku (bagi yang telah menikah);
FC Kartu Keluarga termutakhir;
Laporan Keuangan Usaha 3 bulan terakhir
Dokumen Jaminan Pembiayaan
BPKB Motor (paling lama tahun 2000) atau Mobil (paling lama tahun 1990)
Sertifikat Tanah / Bangunan atas nama sendiri
Anggota yang mengajukan pembiayaan bersedia untuk disurvei oleh tim penilai dari koperasi.