Odonim atau nama jalan merupakan bagian dari urban names yang juga didiskusikan dalam pertemuan PBB untuk Pakar Nama Geografi pada bulan Agustus 2017.

seen from Argentina
seen from United States

seen from Italy

seen from Italy
seen from United States

seen from Italy
seen from South Korea

seen from Malaysia
seen from United States
seen from Russia

seen from United States

seen from Türkiye
seen from United Kingdom
seen from United States
seen from Tajikistan
seen from Estonia
seen from Russia
seen from France
seen from France

seen from Poland
Odonim atau nama jalan merupakan bagian dari urban names yang juga didiskusikan dalam pertemuan PBB untuk Pakar Nama Geografi pada bulan Agustus 2017.
Selain ada perayaan Hari Informasi Geospasial 2017, ternyata bulan Oktober semakin spesial bagi pemerhati toponim karena menjadi Bulan Bahasa dan Sastra 2017.
Di tahun 2007, terdapat dua dokumen yang berkaitan dengan jumlah pulau di Indonesia yang berjudul Collecting Names of Islands dan Islands Naming in Indonesia.
[Opini] Toponim Pulau di Indonesia*
Sebuah tulisan untuk apreasiasi capaian teman-teman toponimi di Indonesia. Agar tidak cepat puas dan terus berjuang melakukan sosialisasi; pengenalan hingga penggunaan kaidah toponimi serta implementasi kebijakan dan rencana aksi lainnya ke depan.
'https://news.detik.com/…/pembakuan-17-ribuan-nama-pulau-ada…'
*Tulisan ini merupakan pendapat dan pertanyaan pribadi penulis untuk merangkum dan melihat sudut lain perjalanan toponimi di Indonesia.
Kembali lagi kehebohan toponim di era digital yang cepat menyebar dan viral, diantaranya ialah Laut Natuna Utara dan Dewi Persik.
[Opini] Toponimi dalam tiap detik
Apa itu toponimi? Tidak begitu banyak orang yang mengenalnya kecuali yang belajar di bidang geografi, geodesi, geomatika, bahasa, ataupun bidang lainnya yang menggunakan nama tempat atau nama unsur geografi atau nama rupabumi sebagai pintu awal dalam pembelajarannya.
Tergerak memberikan opini mengenai toponimi di dalam detik dimulai di saat kembali hebohnya pemberitaan mengenai nama pulau.
Opini -1 Toponim, Apalah Arti Sebuah Nama pada Kawasan atau Pulau?
Di dalam pendapatnya tersebut, penulis mencoba menyampaikan bagaimana pemberian nama dan betapa pentingnya mempertahankan pemberian nama dengan konsep kearifan lokal. Lebih lengkapnya dapat dibaca di: https://news.detik.com/opini/d-3394935/toponim-apalah-arti-sebuah-nama-pada-kawasan-atau-pulau
Opini -2 Toponimi, Bagaimana Mendaftarkan Nama Geografi?
Tulisan yang ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai daftar nama pulau yang akan disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia di dalam Sidang UNGEGN. Tertarik mengikutinya? Silahkan baca lebih lanjut dalam: https://news.detik.com/opini/d-3405122/toponimi-bagaimana-mendaftarkan-nama-geografi
Opini -3 Toponim, Perannya dalam Informasi Kebencanaan?
Hasil postingan penulis di akun Facebooknya mendapat tanggapan dan kemudian dikemas ulang ke dalam sebuah opini mengenai bagaimana peran toponim di dalam informasi kebencanaan. Lebih lanjut silahkan berkunjung ke: https://news.detik.com/opini/d-3433770/toponim-perannya-dalam-informasi-kebencanaan
Kurang lebih dengan membaca ketiga opini tersebut setidaknya dapat memberikan gambaran tentang apa itu toponimi dan bagaimana peranannya.
Salam Cakep,
Aji Putra Perdana
Toponim 111 Nama Pulau, upaya memperkuat ketahanan nasional?
Bangga dan Terima Kasih untuk Pemerintah atas lahirnya Keppres Nomor 6 Tahun 2017
Bangga, demikianlah perasaan yang sedang kualami begitu melihat postingan salah satu teman Penulis dalam akun Facebooknya yang membagikan link mengenai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai 111 Nama Pulau Terluar. Hal tersebut membuat penulis langsung penasaran untuk melihat isi Keppres tersebut dan berbagai berita atau informasi yang ada. Nama merupakan sebuah identitas, terlebih nama pulau yang berada sebagai garda depan bangsa Indonesia. Hal inilah yang sempat memacu penulis untuk membagikan pendapatnya mengenai pentingnya memberikan nama dan membakukannya. Nama geografis atau toponim pulau merupakan bagian penting dari gatra geografis sebagai modal ketahanan nasional. Tentunya, bukan sembarang nama yang diberikan atau dikumpulkan begitu saja dapat menjadi sebuah modal suatu bangsa. Toponim pulau yang dibakukan secara resmi melalui proses identifikasi, verifikasi hingga penetapannya oleh otoritas penamaan nasional yang didalam prosesnya berdasarkan pada resolusi internasional itulah yang dapat menjadi modal utama dan informasi mendasar bagi kedaulatan bangsa dari aspek kewilayahan dan manajemen aset suatu bangsa (https://www.researchgate.net/publication/265208657_PEMBAKUAN_NAMA_RUPABUMI_SEBAGAI_BAGIAN_GEOSTRATEGIS_NKRI).
Melacak berita terkait maka langsung menuju ke informasi atau sumber berita utama ialah dari Setkab.go.id (http://setkab.go.id/111-pulau-ini-ditetapkan-presiden-jokowi-sebagai-pulau-pulau-kecil-terluar/) yang memuat dengan lengkap daftar nama dari 11 Pulau tersebut. Keppres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pulau-pulau Kecil terluar menetapkan 111 pulau-pulau terkecil terluar. Sebagaimana berita yang ada di dalam website tersebut bahwa informasi mengenai pulau-pulau kecil terluar yang menjadi lampiran dari Keppres terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi. Susunan atau daftar nama pulau, koordinat dan dilengkapi informasi pendukung lainnya, maka informasi ini ialah salah satu bagian dari gasetir nasional, mengingat yang informasi nama pulau dikumpulkan dan diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga terkait pembakuan nama rupabumi, untuk kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres tersebut. Hal ini selaras dengan semangat dari perpres 112 tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Definisi Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan.
Toponim bukan sekedar identitas semata, tapi aset bangsa dan modal ketahanan nasional
Bagi saya, sebagaimana yang telah dituliskan sebelumnya mengenai apalah arti sebuah nama pada kawasan atau pulau? Dibakukannya identitas pulau terlebih dalam hal ini ialah pulau-pulau kecil terluar merupakan langkah utama dan modal ketahanan nasional. Informasi ini makin didukung dengan adanya semangat dari Pemerintah sebagaimana disampaikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut bahwa untuk pemantapan pertahanan keamanan, maka pulau-pulau terluar memegang peranan utama.
Dalam seminar nasional toponimi dengan tema ‘peran toponimi dalam pelestarian budaya bangsa dan pembangunan nasional’ yang diadakan oleh Badan Informasi Geospasial pada 25 Juni 2013 di Bandung. Salah satu narasumber menyampaikan materi dengan judul ‘Optimalisasi penamaan Pulau Guna Penguatan Identitas Budaya Bangsa dalam Rangka Ketahanan Nasional’ oleh Pak Sukendra. Di dalam slide awalnya beliau menyampaikan bahwa optimalnya penamaan dan pembakuan nama rupabumi akan membawa ke arah makin menguatnya identitas bangsa (tentunya dengan melihat bahwa dibakukannya suatu unsur geografis, dalam hal ini Pulau sebagai bagian dari aset penting bangsa). Penguatan identitas bangsa ini akan makin memantapkan ketahanan nasional.
Melihat toponim pulau sebagai bagian dari aset negara merupakan sudut pandang yang perlu dipegang oleh Pemerintah. Isu terkait pulau sebagai aset negara ini erat pula kaitannya dengan Pulau Sipadan dan Ligitan. Hal ini jugalah yang menjadi titik awal bangkitnya pembakuan nama rupabumi di Indonesia.
Sebuah kajian mengenai hal tersebut telah dilakukan oleh salah seorang teman penulis yang mengambil Magister Ekonomi Pembangunan di UGM dengan judul tesis yaitu Manajemen aset dalam pembakuan nama rupabumi pulau di Indonesia sebagai upaya penjagaan aset negara. Hal ini merupakan sebuah sudut pandang baru dalam kajian toponimi yang dilakukan oleh Mas Haris dengan menggabungkan bekal ilmu Geografi dengan Manajemen Aset. Ditetapkannya nama pulau yang baku dalam hal penulisannya hingga koordinat geografis bahkan dilengkapi dengan informasi pendukung lainnya merupakan upaya nyata dan serius dari pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Karena kekuatan sebuah bangsa Indonesia terlebih sebagai sebuah negara kepulauan salah satunya ialah pengelolaan aspek kewilayahan atau ruang kebumian dari pulau-pulaunya.
Berita di detik.com (http://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3392727/ini-manfaat-setelah-111-pulau-terluar-ri-disertifikasi) memperlihatkan bahwa gerak cepat dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keluatan dan Perikanan dalam upaya menjaga 111 Pulau-pulau kecil terluar tentunya akan membawa banyak manfaat bagi bangsa Indonesia. Lebih lanjutnya hal ini ini berkaitan dengan berbagai berita mengenai kepemilikan pulau atau klaim terhadap pulau sebagai pulau pribadi. 111 Pulau tersebut terbentang dan menjadi garda depan bagi NKRI dari Aceh hingga Papua. Semoga kelengkapan informasi yang menjadi dasar penetapan tersebut yaitu proses identifikasi dan verifikasi 111 pulau-pulau kecil terluar terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat dijadikan juga sebagai bagian juga dari arsip nasional mengenai proses pembakuan toponimi di Indonesia.
Semoga pada bulan Agustus 2017 ini, 111 nama pulau-pulau kecil terluar beserta nama rupabumi lainnya yang diverifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dapat dilaporkan ke PBB terkait nama geografis (Sidang UNGEGN dan Pertemuan UNCSGN). Sebagaimana mestinya untuk proses mendaftarkan nama geografi/toponim (https://news.detik.com/opini/d-3405122/toponimi-bagaimana-mendaftarkan-nama-geografi).
Rasa bangga dan ucapan terima kasih tentunya untuk teman-teman yang masih berkecimpung dalam upaya membangun kesadaran spasial dalam menjaga dan bangga dengan kekayaan budaya, bangsa, dan Bahasa Indonesia. Semoga semangat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan/atau Kementerian/Lembaga pemerintahan terkait otoritas penamaan nasional di Indonesia tetap dapat sinergi dan berkolaborasi untuk negeri.
Salam Spasial,
Enschede, 8 Maret 2017
Aji Putra Perdana
E-ktp, salah satu wujud tertib administrasi toponimi?
Toponim salah satu perannya ialah sebagai identitas suatu tempat/wilayah atau unsur geografis seperti pulau, sungai, danau dan sebagainya. Kemudian, toponim ini pun merupakan bagian dari sebuah informasi yang ada di dalam identitas kependudukan. Salah satu bentuknya ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kini di era digital dikemas ke dalam wujud e-KTP yang bersifat elektronik dan terintegrasi secara nasional dengan sistem basisdata dan keamanan yang baik dari sisi administrasi kependudukan (http://www.e-ktp.com/).
Hebohnya berita mengenai e-KTP yang mencuat beberapa belakangan ini dan kemudian dikaitkan dengan 'kualitas' dari e-KTP itu sendiri. Bahkan, beberapa hari belakangan munculnya berbagai perbandingan kartu penduduk dengan negara lain. Semakin menarik pula untuk melihatnya dari kacamata toponimi.
Informasi nama tempat dan adanya identitas jati diri tunggal yang merupakan salah satu tujuan dari upaya pembuatan e-KTP ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Sebuah ilustrasi gambaran link basisdata e-KTP dalam website e-KTP memberikan gambaran bagaimana keberadaan individu/seseorang di suatu tempat tinggalnya (dengan informasi nama tempat-toponim) merupakan kunci atau akses intuitif bagi berbagai keperluan. Diantaranya, untuk keperluan basisdata daftar peserta pemilu bahkan dapat dihubungkan dengan 'kartu sakti' yang diusung oleh Presiden Joko Widodo, maupun yang dikemas oleh tiap-tiap gubernur di tingkat Provinsi. Misal dihubungkan dengan sarana transportasi, pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya.
Sebuah angan yang kini seakan pupus begitu mendengar mengenai berita korupsi di tengah pengadaan e-KTP tersebut. Bahkan, sempat membuat lesu teman-teman yang dalam pekerjaannya berhubungan dengan proses penyiapan dan pelayanan untuk pembuatan e-KTP sebagaimana sempat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Semoga e-KTP ini dapat makin menjadi perhatian dan lebih baik dalam pengelolaannya mengingat ada informasi penting dalam rekaman elektronik yaitu sidik jari tangan penduduk, Nomor Induk Kependudukan, informasi tertib administrasi toponimi dimana tiap orang akan jelas memiliki tempat tinggal dimana sesuai dengan data kependudukan yang diisikannya saat proses perekaman untuk e-KTP.
Menjamin adanya tertib administrasi toponimi ini juga hal yang menarik mengingat beberapa waktu sejak otonomi daerah diberlakukan banyak wilayah melakukan pemekaran. Tentunya tantangannya ialah bagaimana basisdata tentang administrasi kewilayahan tersebut juga mesti senantiasa diperhatikan update-nya. Gambaran sederhananya ialah mekarnya suatu wilayah tentunya informasi nama tempat dalam e-KTP yang dimiliki oleh seseorang akan juga berganti, misal nama kecamatan atau kabupatennya. Hal ini ternyata berdampak pada perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 16 Digit angka-angka pada NIK di 6 angka terdepan merupakan kode dan data wilayah. PPKKCC yaitu dua kode angka provinsi, dua kode angka kabupaten, dan dua kode angka kecamatan (http://informasipedia.com/kependudukan/nomor-induk-kependudukan-nik/602-cara-membaca-nomor-induk-kependudukan-nik.html). Tentunya hal-hal pemekaran wilayah dan update informasi NIK dan nama wilayah juga sudah menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan basisdata e-KTP.
Toponim sebagai identitas nama tempat yang sudah diberikan kode tertentu untuk wilayah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Np. 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Lampiran dalam Permendagri tersebut merupakan basisdata kewilayahan bagian dari upaya membangun tertib administrasi di bidang toponim (nama tempat) wilayah administrasi (http://www.kemendagri.go.id/basis-data/2015/03/02/permendagri-ri-no56-tahun-2015-tentang-kode-dan-data-wilayah-administrasi-pemerintahan).
Berbicara mengenai kode dan tertib administrasi toponimi, teringat pula bahwa informasi lainnya ialah Kode Pos yang juga menjadi bagian dari upaya memberikan Id (identitas) dan Kode terhadap tiap obyek geografis (dalam hal ini nama suatu wilayah/tempat). Terlebih jika mencermati bagaimana pemberian nama jalan, kemudian nomer rumah di tiap wilayah di Indonesia yang sedemikian luasnya serta terus berkembang ini bukan merupakan hal yang mudah. Selain itu, informasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) juga merupakan bagian dari identitas alamat tempat tinggal individu/seseorang dalam e-KTP. Berbagai informasi toponim tersebut, membutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antar berbagai instansi/lembaga pemerintahan dan sosialisasi yang jelas serta tertib dalam implementasinya. Dampak akibat tidak terkelolanya data-data tersebut, akan terasa ketika terjadi hal-hal di luar yang kita kehendaki misalnya bencana alam. Dimana kemudian kita akan mulai mencari data dasar atau kewilayahan hingga kependudukan mengenai suatu wilayah yang terdampak tersebut. Sebagai contoh, wilayah dengan informasi minimal dengan adanya batas wilayah RT/RW yang tersaji secara geospasial (ruang kebumian- dalam wujud peta) dapat membantu proses identifikasi wilayah terdampak.
Semoga berbagai upaya untuk membangun tertib adminitrasi dengan basisdata tunggal yang terkelola dengan baik, semakin ke depan semua dapat tersinkronisasi.
Berbagai kebijakan identitas tunggal tersebut apabila dikaitkan dengan salah satu kebijakan pemerintahan juga yaitu mengenai One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) kemudian ditambah dengan keberadaan adanya kebutuhan Peta Desa. Tentunya berbagai hal tersebut dapat diupayakan secara bersama-sama dan berkesinambungan untuk mewujudkan E-ktp yang terintegrasi secara spasial dan nasional.
Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis untuk mengajak melihat sisi lain dari pentingnya e-KTP.
Enschede, 17 Maret 2017
Aji Putra Perdana
Informasi banjir di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya mulai terintegrasi dengan media sosial dan sistem komunikasi informasi yang near-real time.