BPJS Kesehatan pada Era MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuat tatanan permerintah mengalami perubahan. Indonesia sebagai negara berkembang memiliki jaminan sosial bagi masyarakatnya yang dikenal dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yang dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS di Indonesia diketahui bertugas mengelola himpunan iuran masyarakat untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. BPJS bekerjasama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diketahui wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Pelayanan kesehatan yang komprehensif yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan lengkap mencakup promotiF, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan darurat medis, dan pelayanan penunjang.
Bentuk pelaksanaan JKN ini sendiri adalah Universal Coverage, hingga bulan Oktober 2016 terdapat 170.213.981 orang yang telah terdaftar. BPJS melaksanakan program sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persaingan di Era MEA memperluas jangkauan pelayanan yang dicakup BPJS dalam melaksanakan program JKN. Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan giat berkongsi dengan negara Asia Tenggara. Kerjasama ini untuk memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan juga ingin mengantisipasi kenaikan jumlah pekerja asing sebagai buntut pelaksanaan MEA dan kehadiran banyak investor mancanegara. Karena itu, BPJS menyusun nota kesepahaman (MOU) dengan negara-negara anggota ASEAN yang berisi sistem, manajemen, kepesertaan, dan iuran jaminan sosial.
Selain itu, persaingan di Era MEA menyebabkan perubahan pada pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia, yang menyebabkan pengelolaan BPJS menjadi lebih tertata. Persaingan era MEA menyebabkan Indonesia dituntut memiliki pengelolaan SDM Kesehatan yang lebih baik, mulai dari pemerataan tenaga kesehatan, kualifikasi tenaga kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan mempermudah kinerja BPJS Kesehatan. Hal ini didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang mendorong adanya peningkatan manfaat pelayanan kesehatan diantaranya yaitu peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP dan peningkatan akses pelayanan akibat dari bertambahnya fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Persaingan di Era MEA juga menyebabkan BPJS Kesehatan menggaet pekerja asing menjadi peserta JKN. Riau yang berbatasan langsung dengan beberapa negara Anggota ASEAN, memiliki posisi yang strategis dalam MEA tersebut. Banyak pihak yang menanggapi bahwa di Riau akan banyak ditemui WNA yang bekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melihat, WNA tersebut sebagai salah satu peluang. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Suheri mengatakan, bahwa sampai akhir 2015 lalu jumlah peserta di Riau mencapai 3.121.599 orang. Suheri mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, terdiri dari 394.773 peserta mandiri. 259.942 PNS Daerah, 39.007 PNS Pusat, 43.662 Pegawai BUMN, 3.290 Pegawai BUMD, 466.951 pegawai swasta, dan 181.511 peserta eks Jamsostek. Hal ini menjadi peluang BPJS dalam melaksanakan program dengan lebih baik.
Seiring dengan dimulainya gelombang globalisasi MEA, BPJS pun turut serta mempersiapkan diri untuk menghadapi segala dampak positif dan negatif yang muncul terhadapnya. BPJS yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memang diharapkan ikut menyukseskan MEA. Berikut ini beberapa langkah yang dilakukan BPJS untuk menghadapi MEA yaitu :
1. Asuransi kesehatan bagi WNA
Melalui program ini, BPJS berkomitmen untuk memberikan asuransi kesehatan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Para WNA diminta ikut bergabung dengan BPJS melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Berdasarkan data, diketahui bahwa sudah terdapat kurang lebih 3000 WNA dari berbagai negara yang bergabung menjadi peserta BPJS. Selain menggagas program asuransi kesehatan bagi WNA, BPJS mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya, dalam hal ini yaitu, mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Bekerjasama dengan rumah sakit swasta
Jumlah rumah sakit swasta yang lebih banyak dari rumah sakit pemerintah dulu dianggap kurang baik dimata masyarakat, yaitu pelayanan kesehatan yang mahal. Adapun kebijakan yang mengharuskan rumah sakit swasta bergabung dengan program jaminan kesehatan nasional yang dimotori oleh BPJS, memberikan harapan baru bagi dunia kesehatan di Indonesia. Terlepas dari berbagai penolakan rumah sakit swasta yang untuk ikut serta dalam program jaminan kesehatan nasional, kebijakan jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan pemerintah ditambah dengan partisipasi aktif rumah sakit swasta di Indonesia diharapkan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Tidak lupa, rumah sakit swasta diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kompetensi sumber daya manusianya agar dapat bersaing di era MEA.
REFERENSI
Idionline.org. (2016). Tele Konferen : Seri Seminar Peran Perhimpunan Profesi Dalam Sistem Kesehatan di Era BPJS dan MEA. [online] Available at: http://www.idionline.org/berita/tele-konferen-seri-seminar-peran-perhimpunan-profesi-dalam-sistem-kesehatah-di-era-bpjs-danmea/ [Accessed 15 Nov. 2016].
News.detakriaunews.com. (2016). Era MEA, BPJS Kesehatan Gaet Pekerja Asing Jadi Peserta. [online] Available at: http://news.detakriaunews.com/berita-era-mea-bpjs-kesehatan-gaet-pekerja-asing-jadi-peserta.html [Accessed 15 Nov. 2016].
Harpani, M. (2016). Konsep JKN dalam menghadapi MEA | Dompet Dhuafa Sumatera Selatan. [online] Ddsumsel.org. Available at: http://ddsumsel.org/konsep-jkn-menghadapi-mea/ [Accessed 5 Nov. 2016].
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015. Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.8 Januari 2016. Jakarta
Pos Sore. (2016). Pemerintah akan Naikkan 5 Persen Klaim Asuransi JKN RS Swasta - Pos Sore. [online] Available at: http://possore.com/2016/05/18/pemerintah-akan-naikkan-5-persen-klaim-asuransi-jkn-rs-swasta/ [Accessed 5 Nov. 2016].
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 25 November 2011. Jakarta
User, S. (2016). Sukseskan MEA, BPJS Kesehatan Siap Akomodir Asuransi Kesehatan Bagi WNA. [online] Manajemen-pembiayaankesehatan.net. Available at: http://www.manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/list-berita/1668-sukseskan-mea-bpjs-kesehatan-siap-akomodir-asuransi-kesehatan-bagi-wna [Accessed 5 Nov. 2016].