Definisi Konsiliasi menurut Pasal 1 Peraturan Prosedur Konsiliasi Internasional
Definisi Konsiliasi Menurut Pasal 1 Peraturan Prosedur Konsiliasi Internasional adalah Suatu cara untuk menyelesaikan Sengketa internasional mengenai keadaan apapun di mana suatu Komisi yang dibentuk Pihak-Pihak , baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka pinta.










