ketidakbebasan ketidakberagamaan
“Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa saya meliputi orang-orang yang menganut berbagai macam agama. Ada yang Islam, ada yang Kristen ada yang Budha dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilan puluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari para pengikut Islam. Berpangkal pada kenyataan ini, dan mengingat akan berbeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah hidup kami. Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa merupakan karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila pertama ini.”
Itu adalah sepotong dari pidato Soekarno yang berjudul Membangun Dunia Kembali yang pernah diutarakan di hadapan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 30 September 1960.
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa selain menjadi tempat tinggal pemeluk berbagai agama dan kepercayaan, negara ini juga menjadi tempat tinggal mereka yang tidak beragama maupun tak bertuhan. Ini sudah disadari oleh Soekarno lebih dari 6 dekade yang lalu. Sayangnya, sepertinya hal ini tidak digubris lagi oleh kebanyakan dari kita. Orang yang tak beragama dan orang yang tak bertuhan masih dianggap tidak masuk akal, dimusuhi, bahkan tidak diberi ruang gerak.
Dalam hal keyakinan memilih suatu agama dan percaya pada tuhan merupakan hak asasi manusia, termasuk memilih untuk tidak beragama atau tidak percaya pada tuhan. Article 18 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) says we all have the right to our own beliefs, to have a religion, have no religion, or to change it. Tapi entah kenapa pada praktiknya, di Indonesia, poin yang saya cetak tebal itu diabaikan begitu saja.
Di negeri berketuhanan ini, tampil sebagai orang yang tidak berlangganan pada agama dan tuhan sangatlah beresiko. Ancamannya bisa dikucilkan, dicampakkan oleh keluarga dan orang-orang terdekat, bahkan bisa mengalami persekusi oleh orang-orang yang sangat menentang keberadaan mereka di Indonesia. Nyaris tidak ada ruang gerak bagi mereka.
Sangatlah aman bagi kita untuk berasumsi bahwa mayoritas penduduk Indonesia lahir dari latar belakang keluarga relijius. Agama dan pandangan bahwa tuhan itu ada sudah sejak dini ditanamkan dalam benak kita, bahkan saat masih bayi pun hal itu pernah dibisikkan di telinga kita.
Seiring waktu berjalan, wawasan pun bertambah, sanga mungkin jika cara pandang seseorang terhadap dunia ini berubah, termasuk bagaimana ia memandang suatu kepercayaan atau agama yang selama ini ia anut.
Stefen Jhon adalah salah seorang yang pernah disorot media karena mengebiri keimanannya sendiri kepada tuhan. Berawal dari konflik agama di Ambon, berbagai pengalaman yang ia alami di dalam perseteruan itu, muncul rasa ragu akan keberadaan tuhan yang ia gadang-gadang mampu membawa kemenangan dalam menghadapi “lawan”. Lantaran menolak ke gereja dan berhenti beribadah dan melabeli dirinya sebagai seorang ateis, ia harus menghadapi keributan di dalam keluarganya.
2012. Di tanah Minang, Alexander Aan, seorang ateis ex-muslim, pernah mendekam di dalam jeruji besi selama dua setengah tahun karena membuat pernyataan “tuhan tidak ada” di media sosial. Pernyataan tersebut dinilai menghina Islam. Komentar tentang pemenggalan ateis menjadi marak sejak peristiwa itu. Pihak Forum Umat Islam menuntut agar Alexander Aan dijatuhi hukuman mati. Tentu pihak-pihak lain yang mendukung kebebasan berpendapat dan kebebasan dalam hal kepercayaan melihat tuntutan ini sangatlah berlebihan.
Apostasi merupakan hal yang paling dikutuk dalam ajaran beberapa agama apalagi jika melibatkan pendapat-pendapat yang berpotensi menyinggung suatu kepercayaan seperti yang terjadi pada Alexander Aan. Pandangan bahwa ateis adalah musuh agama, pandangan bahwa orang murtad layak dibunuh, dan pandangan-pandangan sejenisnya hanya akan muncul jika keberadaan ateis secarai picik hanya dinilai berdasarkan satu sudut keimanan saja.
Dalam sebuah webinar yang membahas tentang kehidupan beragama dalam konteks pancasila dan HAM, Beka Ulung Hapsara pernah berujar “Ketika bicara keyakinan, baik agama nasional atau pun agama kepercayaan, tidak boleh menilai dari sudut pandang keimanan kita. Ini yang sering terjadi, melihat orang dengan sudut pandang keimanannya”. Saya asumsikan hal ini juga berlaku ketika kita memandang orang non-relijius karena ini menyangkut hak asasi manusia. Ateis menurut pandangan Islam dan Nasrani jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam kitab ajaran agama tersebut. Namun, apa hak kita menilai mereka apalagi dengan berbagai persepsi keliru tentang ateis maupun agnostik. Hmm, sepertinya topik ini cukup panjang untuk dibahas dalam artikel ini. Menyusul ya.
Mengingat kembali apa yang telah Soekarno utarakan dalam pidatonya tentang pancasila, rasanya belum genap jika kita hanya membahas sila pertama. Jika kita masih keukeuh menganggap orang tak beragama dan orang tak bertuhan tidak memenuhi kriteria sila pertama, maka kali ini kita perlu sepakat bahwa sila yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah dasar bagi kita memperlakukan seluruh warga Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang tak bertuhan dan tak beragama.
Perlu diingat pula, pernyataan Mahfud MD bahwa seserang tidak bisa dipidanakan apabila melanggar ideologi, dalam hal ini Pancasila. Pada akun twitternya, Mahfud MD pernah menuliskan, “ Scr hukum orng yg ngaku komunis atau ateis tak bs dihukum. Tp kalau menyebar ajaran tsb dan bergerak utk mengganti Pancasila hkmn-nya berat.” Hanya tindakan yang melanggar hukum atau UU lah yang bisa dipidanakan. Seperti apa contohnya? Menyebarkan “paham” ateisme atau agnostisime jelas melanggar hukum.
RUU KUHP Pasal Penistaan Agama dalam KUHP Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain pasal 156a, Pasal 306 mempertegas tentang Pasal Penistaan Agama. Pasal 306 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Sebagai warga negara yang patuh pada undang-undang, inilah yang perlu kita perangi. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud membunuh keimanan seseorang terhadap agamanya jelas melanggar hukum. Bukan hanya hukum, tapi juga soal hak beragama orang lain.
Kebebasan keberagamaan seharusnya berjalan sejajar dengan kebebasan ketidaberagamaan. Jika atas nama hak asasi manusia, umat beragama sebagai warga Indonesia harus memiliki ruang gerak dan ruang berekspresi, maka atas nama hak asasi manusia pula tidak ada alasan bagi kita untuk membatasi ruang gerak dan ruang berekspresi bagi mereka yang tidak beragama dan tak bertuhan.












