JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tingginya angka kasus Covid-19 yang terus bertambah membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja WFH (Work From Home) dengan porsi 75 persen. Khususnya, pegawai Kemnaker yang berada di Kabupaten/Kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Hal tersebut merujuk pada penerapan aturan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara […]
Zona Merah, 75 Persen Pegawai Kemnaker Bekerja WFH - JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tingginya angka kasus Covid-19 yang terus bertambah membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja WFH (Work From Home) dengan porsi 75 persen. Khususnya, pegawai Kemnaker yang berada di Kabupaten/Kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Hal tersebut merujuk pada penerapan aturan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatatan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijaka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Pegawai Kemnaker Bekerja WFH Dalam keterangan rilis Minggu (20/6), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya memberikan arahan jika pegawai yang bekerja tiap unit berkativitas di kantor atau WFO hanya 25 persen. Dengan pertimbangan bahwa wilayah Kabupaten/Kota berada dalam zona merah. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi juga menuliskan jika kebijakan diambil sebagai upaya perlindungan para pegawai plus keluarga. Selain itu, menjaga lingkungan dan persebaran Covid di masyarakat. Sementara pegawai Kemnaker yang berada dalam wilayah zona kuning atau orange bisa melaksanakan bekerja dari kantor maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Ketentuan yang wajib dan juga diperhatian menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan kantor. WFH Tetap Produktif Bukan Libur Sekjen Kemnaker juga menuliskan jika konsep WFH yang diambil sebagai kebijakan harus disikapi dengan baik. Menurutnya WFH bukan berarti meliburkan tetapi produktif dengan target unit, kinerja ASN dan layanan juga tetap dilaksanakan. Ditambahkan juga oleh Anwar jika ASN wajib menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, meminta agar ASN yang WFH juga tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Keputasan WFH yang diambil ditargetkan agar benar-benar mengurangi penyebaran kasus. Maka ASN dimita untuk tidak bepergian ke luar daerah kecuali dalam kepentingan yang mendesak. Kebijakan internal Kemnaker ini berlaku di seluruh wilayah baik di kantor pusat maupun daerah. Sekjen Kemnaker meminta agar semua dapat mematuhi aturan yang ada dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Red)















