Menggugat Sekularisasi Teori Ekonomi: Dekonstruksi Opportunity Cost dan Trade-off dalam Struktur Spiritual-Muamalah
Abstrak
Artikel ini menggugat reduksi pragmatis terhadap dua konsep fundamental ekonomi: opportunity cost (biaya peluang) dan trade-off. Melalui pendekatan interdisipliner yang mengawinkan ekonomi konvensional dengan Fikih Prioritas (Fiqh al-Awlawiyat) dan Maqashid Syariah, artikel ini membedah kerusakan sistemik yang terjadi akibat bertukarnya penempatan kedua alat ukur ini dalam kehidupan seorang Muslim. Artikel ini berargumen bahwa urusan ukhrowi (akhirat) secara mutlak harus dikelola dengan lensa opportunity cost, sedangkan urusan duniawi dikelola dengan prinsip trade-off. Kegagalan menempatkan alat ukur ini melahirkan anomali perilaku berupa kompromi iman (tafrith) di satu sisi, dan ekstremisme duniawi (ghuluw) di sisi lain.
Kata Kunci: Opportunity Cost, Trade-off, Ghuluw, Fiqh al-Awlawiyat, Maqashid Syariah.
Pendahuluan
Dalam kurikulum ekonomi modern, opportunity cost (biaya peluang) dan trade-off (kompromi antar-pilihan) diadopsi murni sebagai alat analisis pragmatis untuk memaksimalkan utilitas materi di tengah kelangkaan sumber daya (scarcity). Pendangkalan epistemologis ini memisahkan sains dari moralitas ketuhanan (sekularisasi ilmu). Akibatnya, manusia modern mengalami disorientasi nilai yang fatal: mereka menjadi kalkulator yang andal di pasar, namun menjadi spekulan yang amatir di hadapan Tuhan.
Padahal, jika ditarik ke akar filosofisnya, kedua konsep ini memiliki kembaran konseptual yang sangat presisi dalam khazanah intelektual Islam, khususnya dalam Fiqh al-Awlawiyat (Fikih Prioritas) dan Siyasah Syar’iyyah (Tata Kelola Publik Islam). Artikel ini akan membongkar apa yang terjadi jika kedua alat ukur ini tertukar posisinya antara ranah duniawi dan ukhrowi.
1. Urusan Ukhrowi Berbasis Opportunity Cost: Menolak Kompromi Iman
Urusan akhirat dalam Islam bersifat absolut dan tidak mengenal ruang negosiasi nilai. Oleh karena itu, takaran taktis yang tepat adalah opportunity cost. Konsep kelangkaan (scarcity) terbesar manusia di bumi bukanlah uang, melainkan waktu hidup (umur). Imam Hasan al-Bashri menegaskan dimensi biaya peluang ini dengan menyatakan bahwa manusia hanyalah hamparan hari, dan hilangnya satu hari berarti hilangnya sebagian eksistensi diri.
Ketika seorang Muslim memilih ketaatan mutlak (seperti kejujuran dalam berbisnis), opportunity cost-nya adalah hilangnya peluang keuntungan dari jalan yang haram (seperti suap atau manipulasi). Namun, ekonomi Islam menetapkan aturan spesifik: tidak ada biaya peluang untuk hal-hal yang batil. Kerelaan melepaskan dunia demi akhirat didasarkan pada perhitungan utilitas abadi (Falah).
Jika urusan ukhrowi dipaksa diukur menggunakan trade-off, terjadinya pembusukan moral berupa transaksional ibadah. Seseorang akan mulai menawar kewajiban agama demi kenyamanan sesaat—sebuah delusi iman yang dikritik keras oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin sebagai fenomena Al-Ghurur (tipu daya setan). Pola pikir trade-off ukhrowi membuat manusia merasa bisa membasuh dosa korporasi dengan selembar cek donasi panti asuhan, menganggap neraca pahala dan dosa bisa dikompromikan laiknya laporan keuangan perusahaan.
2. Urusan Duniawi Berbasis Trade-off: Memotong Akar Ghuluw
Sebaliknya, urusan duniawi (seperti alokasi aset, karier, dan kebijakan publik) dirancang oleh syariat untuk bersifat fleksibel, relatif, dan penuh kompromi (trade-off). Melalui konsep Maqashid Syariah, Imam Asy-Syatibi membagi kebutuhan manusia menjadi tingkatan Dharuriyat (primer), Hajiyat (sekunder), dan Tahsiniyat (tersier). Struktur ini memaksa adanya trade-off yang sehat demi harmoni sosial.
Ketika urusan duniawi dipaksa menggunakan kacamata opportunity cost yang kaku, lahirlah penyakit Ghuluw (Ekstremisme/Berlebih-lebihan). Seseorang yang ghuluw secara duniawi (seperti dalam fenomena hustle culture modern) akan menolak melakukan trade-off waktu antara bekerja dan beristirahat atau berkumpul dengan keluarga. Mereka menuntut profit maksimum tanpa celah cacat, yang berujung pada keserakahan (greed), eksploitasi sesama manusia, dan gangguan mental kronis akibat selalu meratapi "pilihan ekonomi yang hilang."
Lebih jauh, ghuluw spiritual juga muncul ketika seseorang menerapkan opportunity cost secara kaku pada urusan duniawi yang mubah. Rasulullah SAW secara eksplisit menegur tiga sahabat yang menolak melakukan trade-off antara ibadah ritual dan kebutuhan biologis-sosial (tidak mau tidur, tidak mau berbuka puasa, dan tidak mau menikah) dengan menegaskan, "Barangsiapa yang membenci sunahku, maka ia bukan dariku" (HR. Bukhari & Muslim). Urusan bumi menuntut moderasi (Wasaithiyah), bukan absolutisme kaku.
Kesimpulan
Kesedihan atas reduksi konsep opportunity cost dan trade-off menjadi sekadar alat pragmatis adalah lonceng peringatan bagi dunia akademik. Menempatkan opportunity cost pada urusan ukhrowi akan menghasilkan totalitas iman tanpa kompromi. Sementara menempatkan trade-off pada urusan duniawi akan menghasilkan fleksibilitas hidup yang berkeadilan dan mencegah manusia dari sifat serakah. Sudah saatnya institusi pendidikan Islam modern meruntuhkan tembok dikotomi keilmuan ini, mengembalikan alat analisis ekonomi barat ke dalam pelukan moralitas tauhid demi menyelamatkan manusia dari kehancuran spiritualitas.
Referensi / Citation List
Al-Ghazali, Abu Hamid. (Penerbitan Ulang). Ihya Ulumuddin (Kebangkitan Ilmu-Ilmu Agama). (Membedah konsep delusi moral dan transaksional ibadah/Al-Ghurur).
Al-Qardhawi, Yusuf. (1996). Fiqh al-Awlawiyat (Fikih Prioritas). Kairo: Maktabah Wahbah. (Membahas metodologi pemilihan amal terbaik atas amal yang baik—padanan murni opportunity cost).
Asy-Syatibi, Abu Ishaq. (Penerbitan Ulang). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. (Teori dasar alokasi bertingkat dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat yang mendasari konsep trade-off maslahat).
Al-Zarka, Mohammad Anas. (1992). Islamic Rational Choice: Theory and Application. IIUM Journal of Economics and Management. (Artikel spesifik yang mendefinisikan matematika pilihan rasional Muslim dan batasan opportunity cost dalam Islam).
Chapra, M. Umer. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation. (Membahas trade-off antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan distributif makro).
Karim, Adiwarman A. (2007). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: RajaGrafindo Persada. (Secara spesifik menjodohkan kurva utilitas konvensional dengan variabel berkah dan alokasi waktu ibadah).
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. (2024). Konsep Time Value of Money dan Economic Value of Time dalam Ekonomi Islam. Maliki Interdisciplinary Journal. URJ UIN Malang. (Studi spesifik mengenai dekonstruksi waktu sebagai basis opportunity cost religius).












