PENUGASAN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) -- Agrinas -- untuk mengoperasikan Koperasi Merah Putih selama dua tahun akan diatur dalam i
PENUGASAN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) — Agrinas — untuk mengoperasikan Koperasi Merah Putih selama dua tahun akan diatur dalam instruksi presiden (Inpres).
Namun kebijakan itu menimbulkan kekhawatiran bahwa pondasi program belum sepenuhnya kuat terkait dengan kesiapan tata kelola dalam pengembangan koperasi desa.
Meski ditujukan untuk mempercepat implementasi, kebijakan ini memunculkan perhatian terhadap aspek akuntabilitas, kualitas verifikasi, dan keterlibatan desa dalam prosesnya.
Problematik
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., yang ditemuk di kampus Fakultas Hukum UGM menilai bahwa norma penugasan ini terkesan problematik dan berpotensi menimbulkan beragam persoalan dalam tata kelola kebijakan.















