MALANGTODAY.NET - Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan sosialisasi penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan tentang Ketenaganukliran yang berlangsung di Swissbell Hotel, Kota Malang, Selasa (07/03) siang. Sebab, sejak diberlakunya UU No.10/1997 hingga sekarang belum pernah dilakukan perubahan ataupun penyesuaian terhadap Undang-Undang Ketenaganukliran (UUK) tersebut. Oleh karena itu, sudah selayaknya jika dilakukan perubahan atau revisi terhadap UUK dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan abad ke-21. "Undang-undang nomor 10 sudah hampir 20 tahun belum ada perubahan. Sedangkan saat ini sudah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan ketenaganukliran baik secara nasional maupun internasional," kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Taruniyati Handayani. Untuk itu, pengaturan tentang revisi UUK perlu melibatkan sejumlah instansi terkait seperti BATAN (Badan Tenaga Nuklir berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta, instalasi dan bahan nuklir, fasilitas radiasi dan zat radioaktif, lembaga uji kesesuaian laboratorium dosimetri, pengangkut, penerima zat radioaktif serta penghasil limbah dan pengelola limbah zat radioaktif. "Tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan masukan maupun komentar terkait substansi baik yuridis maupun teknis. Untuk memperkuat pengaturan ketenaganukliran secara komprehensif. Saat ini penyusunan RUU pengganti tersebut sudah masuk dalam tahapan long lis PROLEGNAS 2015-2019," ungkapnya. Seperti diketahui, BAPETEN memiliki tanggungjawab dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tenaga nuklir7 sesuai dengan UU no. 10/1997, sebab pemanfaatan tenaga nuklir begitu luas seperti pada bidang industri, kesehatan. Dan bertanggungjawab menjalankan fungsi pengawasan untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.