jpnn.com - LAMA tidak banyak muncul, pembela Presiden ketujuh RI Jokowi mulai banyak lagi. Lewat medsos. Terutama sejak adanya dua peristiwa terakhir: diamankannya dokumen "penting" di Rusia dan penobatan Jokowi sebagai lima besar terkorup di dunia 2024.
Ups... salah. Mereka bukan pembela Jokowi. Tidak ada buktinya. Isi medsos mereka juga bukan membela Jokowi. Mereka lebih menyasar dua lembaga: OCCRP/Tempo dan PDI Perjuangan/Hasto Kristiyanto.
Pihak yang menyerang Jokowi dan pihak yang menyerang dua lembaga itu juga saling ejek. Ada yang brutal tetapi ada pula yang lucu-lucu.
OCCRP diserang sebagai kekuatan asing yang ingin menghancurkan Indonesia. Mereka juga menuding OCCRP dibiayai George Soros yang Yahudi dan penyebab krisis moneter 1998.
Sebaliknya, mereka diserang sebagai buzzer bayaran Jokowi. Ada tulisan jenaka begini: "dalam rapat besar buzzer mereka mengucapkan terima kasih pada OCCRP. Berkat OCCRP kini mereka punya pekerjaan lagi. Maka janganlah OCCRP ragu-ragu. Kalau ada gelar buruk lainnya untuk Jokowi segera berikan saja. Agar kami terus punya pekerjaan".
Saya rasa isu OCCRP ini akan reda sebelum 40 hari. Tidak ada isu besar yang bisa tetap menarik melebihi 40 hari. Dalam 40 hari sukma isu besar sudah naik ke alam lain.
Yang masih akan terus ramai adalah soal PDI Perjuangan. Isu OCCRP kelihatannya hanya akan berputar di kalangan aktivis. Sepanjang aparat tidak menjadikan semua itu sebagai kasus hukum apanya yang dikhawatirkan.
LAMA tidak banyak muncul, pembela Presiden Jokowi mulai banyak lagi. Terutama sejak adanya dua peristiwa terakhir: diamankannya dokumen penting di Rusia.
Buktinya kunjungan rakyat ke rumah Jokowi justru semakin banyak. Rumah yang di Solo itu. Yang di sebuah gang itu. Mereka puas biar pun sekadar berfoto di depan rumah yang pagarnya tinggi dan tertutup rapat itu.
Rumah itu memang mudah dituju. Hanya 10 menit dari mulut tol Solo. Saya diajak Ivan, pengusaha muda Semarang, mampir ke rumah itu. Tidak untuk bertamu. Sekadar tahu. Lewat saja.
Ternyata benar. Rumah Jokowi berada di sebuah gang. Bukan di jalan raya. Sebelum masuk gang itu kita lewat jalan Kutai Raya. Lalu ada jalan kecil, Kutai Utara. Di situlah rumahnya. Di Kampung Sumber.
Kampung Sumber bukanlah kampung lama. Bukan juga kompleks perumahan baru. Sumber bukanlah kampung miskin. Bukan pula perumahan elite. Sumber adalah kampung kelas menengah.
Mobil Ivan memasuki gang itu. Saya minta untuk jalan pelan-pelan. Rumah-rumah di kiri kanan gang tutup semua. Tidak terlihat ada orang di luar rumah. Mungkin karena sudah hampir magrib.
Sampailah kami di rumah nomor 4. Itulah rumah Jokowi. Pagar depan dan sampingnya tinggi. Pintu pagarnya tertutup. Mobil berhenti. Ivan ingin turun mengetuk pintu pagar. Dia sudah beberapa kali ke rumah itu.
"Jangan," kata saya. "Mungkin beliau juga tidak ada di rumah".
Kesan saya: rumah ini sangat biasa. Mungkin banyak orang akan bilang rumah ini terlalu sederhana untuk seorang presiden Indonesia dua periode.
LAMA tidak banyak muncul, pembela Presiden Jokowi mulai banyak lagi. Terutama sejak adanya dua peristiwa terakhir: diamankannya dokumen penting di Rusia.
Bukan hanya rumahnya, juga ukuran tanah dan bangunannya. Rasanya ukuran tanah di rumah ini hanya sekitar 400 m2. Pun Kampung Sumber. Kampung biasa. Bukan "Menteng"-nya Solo. Bahkan, bukan "Kebayoran Baru"-nya. Ini hanya seperti kampung di Tebet. Rakyat Jateng, sudah terbukti lebih mendengarkan Jokowi pun setelah tidak lagi menjabat presiden. Di Pilkada lalu Jokowi turun langsung ke 10 daerah yang dikenal sebagai "kandang banteng".
Calon gubernur yang dia dukung menang telak. Mengalahkan calon dari PDI Perjuangan. Padahal, Jokowi tidak ikut pidato. Dia hanya bermobil pelan lewat jalan-jalan di 10 kabupaten tersebut. Di belakang mobilnya ada lima mobil pengangkut kaus. Di sepanjang jalan Jokowi membagikan kaus itu. Jangan kaget: apa yang tertulis di kaus itu. Hanya satu kata: Mulyono. Lalu ada satu gambar siluet Pak Jokowi. Tentu PDI Perjuangan punya alasan lain untuk kekalahan itu: ada kadernya yang kurang all-out, bahkan ada yang dianggap bermain di dua perahu. Anda sudah tahu siapa yang dimaksud: Bambang Pacul! Dia sendiri merasa dituduh begitu. Bahkan, dia sudah pasrah: mau dipecat pun silakan. Dia akan terima.
Bambang Pacul adalah tokoh utama PDI Perjuangan di Jateng. Bicaranya polos, ceplas-ceplos, dan kadang jenaka. Dia selalu terpilih sebagai anggota DPR. Juga selalu jadi pengurus inti di DPP PDI Perjuangan.
Saya tahu dari mana asal-usul tuduhan "berdiri di dua perahu" itu. Anda pun sudah tahu: putri Bambang Pacul, Casytha Arriwi Kathmandu, memihak Ahmad Luthfi saat Pilgub Jateng. Bukan Jenderal Andika Perkasa.
Di Pemilu lalu, Casytha maju sebagai calon anggota DPD. Terpilih. Raihan suaranya sangat besar: 2,5 juta. Ini kali kedua Casytha jadi anggota DPD.
Sebenarnya Casytha tidak terang-terangan memihak jagonya Jokowi itu. Tetapi semua warga PDI Perjuangan tahu di mana kaki Casytha.
Jawa Tengah tampaknya akan jadi faktor penentu ke mana arah Kongres PDIP April depan. Pergerakan bawah tanahnya sangat intensif –tidak terlihat tetapi terasa getarannya.
Di pihak lain Jokowi mungkin bisa menerima diberhentikan dari partai. Toh, kelak akan ada waktu baginya untuk membela diri di forum kongres.
Yang kelihatannya dia sulit menerima adalah alasan pemberhentiannya itu: menyalahgunakan kekuasaan.
Alasan itu punya implikasi hukum yang panjang. Beda kalau alasannya "melanggar disiplin organisasi".
Tentu Jokowi tahu siapa yang mengolah alasan "penyalahgunaan kekuasaan" itu. Di saat semua partai kini lagi mimpi akan bisa terbang ke bulan, PDI Perjuangan harus berpikir keras jangan sampai kehilangan bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Kehilangan Bulan",
https://www.jpnn.com/news/kehilangan-bulan?page=5
Hasril Chaniago: PDRI dan Peringatan Hari Bela Negara
Hari Bela Negara 19 Desember seyogyanya diperingati secara nasional di seluruh Tanah Air, sama dengan Hari Pahlawan 10 November atau Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober. Sebab, jika dilihat dari intensitas dan luasnya cakupan peristiwa, lama kejadian, dampak serta besarnya pengorbanan rakyat, tak diragukan lagi bahwa peristiwa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berlangsung selama hampir tujuh bulan (19 Desember 1948-13 Juli 1949) jelas mengandung bobot sejarah.
PDRI muncul pada 19 Desember 1948, saat tentara Belanda melancarkan Agresi Militer II dengan menyerang Ibu Kota RI Yogyakarta dan Kota Bukittinggi di Sumatera Barat. Kedua kota utama basis perjuangan itu, terutama Yogyakarta, dengan mudah diduduki Belanda karena telah dikosongkan oleh TNI yang sudah siap bergerilya. Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan para pemimpin lain ditangkap dan ditawan di Berastagi dan Bangka.
Sebelum ditangkap dan ditawan, Sukarno dan Hatta sempat mengirim kawat kepada Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera serta Menteri Luar Negeri AA Maramis dan Sudarsono di India.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isinya, bila Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaannya, maka diberikan mandat kepada Sjafruddin untuk membentuk Pemerintah Darurat di Sumatra. Bila Sjafruddin tidak dapat melaksanakan mandat tersebut, Sudarsono diberi kuasa untuk membentuk pemerintah dalam pengasingan.
Telegram itu tidak pernah diterima Sjafruddin. Namun, Menteri kemakmuran itu berada di Bukittinggi adalah atas anjuran Hatta untuk mempersiapkan pemerintahan darurat bila Yogyakarta jatuh. Makanya, begitu mendengar berita radio bahwa Yogya telah diduduki Belanda serta Sukarno, Hatta dan sejumlah menteri ditawan Belanda, Sjafruddin langsung menggelar rapat darurat di kediaman Komisaris Pemerintah Pusat TM Hassan di Bukittinggi. Bersama Panglima Tentara Sumatera Kolonel Hidayat dan didukung Residen Sumatera Barat Mr. Sutan Mohammad Rasjid, mereka memutuskan untuk membentuk PDRI pada hari itu, 19 Desember 1948. Kabinet PDRI diumumkan Sjafruddin pada 22 Desember 1948 di Halaban.
Dengan terbentuknya PDRI, maka terpatahkanlah propaganda Belanda bahwa Republik Indonesia sudah tidak ada. Sebab, melalui siaran radio, seperti dikutip dari penelusuran Mestika Zed, Sjafruddin berhasil menyampaikan pernyataan ke dunia internasional bahwa Indonesia masih ada.
Jatuhnya Yogya dan ditawannya sejumlah pemimpin menyebabkan kekuatan perjuangan Republik di Jawa sempat kacau. Tapi hal itu tidak lama karena para pemimpin militer di bawah komando Panglima Besar Soedirman dan pemimpin sipil seperti Sultan Hamengku Bowono IX, I.J. Kasimo, Soekiman Wirjosandjojo, dan Soesanto Tirtoprodjo, segera berhasil mengkonsolidasikan seluruh kekuatan perjuangan.
Pada 22 Desember 1948, tiga hari setelah membangun basis pertahanan di dekat Prambanan, Panglima Jawa Kolonel AH Nasution mengeluarkan maklumat tentang berdirinya pemerintahan militer di seluruh Jawa. Nasution mengangkat panglima-panglima divisi di Jawa sebagai gubernur militer di daerah masing-masing, seperti Kolonel Abimayu di Jawa Barat, Kolonel Gatot Subroto di Jawa Tengah, dan Kolonel Sungkono di Jawa Timur.
Prakarsa juga diambil oleh empat menteri yang berada di Solo. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Soekiman Wirjosandjojo, Menteri Kehakiman Soesanto Tirtoprodjo, Menteri Pembangunan dan Pemuda Soepeno, serta Menteri Kemakmuran dan Persediaan Makanan Rakyat IJ Kasimo. Mereka bersama tokoh sipil, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dan beberapa perwira militer berapat dan memutuskan pembagian pekerjaan pemerintah pusat.
Saat itu, para pemimpin di Jawa belum tahu bahwa PDRI telah berdiri di Sumatera. Setelah mereka tahu, maka struktur pemerintahan militer maupun sipil di Jawa menyatakan tunduk dan berada di bawah koordinasi PDRI. Hal ini secara resmi disampaikan melalui laporan Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel T.B. Simatupang kepada Ketua PDRI Sjafruddin dan Panglima Sumatera Kolonel Hidayat.
Setelah komunikasi yang intensif dan koordinasi, maka pada 31 Maret 1949 dilakukan penyempurnaan dengan memasukkan sejumlah tokoh, seperti Soekiman, IJ Kasimo, Jenderal Soedirman, Kolonel Hidayat, dan Kolonel A.H. Nasution ke dalam Kkabinet PDRI.
Selanjutnya, sudah dicatat dalam sejarah, PDRI berhasil menjalankan tugasnya "menyelamatkkan Republik" hingga kemudian Mr. Sjafruddin bersama Jenderal Soedirman menyerahkan kembali mandat yang tidak pernah diterima itu kepada Presiden Sukarno di Yogyakarta pada 13 Juli 1949.
Selama hampir tujuh bulan PDRI menjalankan fungsi pemerintahan RI dengan segala suka dan dukanya, terutama di Sumatera Tengah dan Jawa, para pemimpin sipil maupun militer serta para prajurit pejuang sama sekali tidak menerima gaji dari negara.
Mereka semua disokong dan dibiayai oleh rakyat di antaranya dengan menyediakan nasi bungkus dan dukungan logistik yang diperlukan untuk perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Itulah inti dari bela negara, di mana rakyat dengan ikhlas, tanpa pamrih dan tanpa janji-janji kampanye, menyerahkan harta benda bahkan nyawa untuk membela negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa dari bekas penjajah yang ingin kembali berkuasa.
Tertutup oleh Simbol Kekuasaan
Meskipun PDRI merupakan peristiwa sejarah yang telah menyelamatkan nyawa Republik Indonesia, tetapi selama nyaris setengah abad seolah-olah sengaja ditutupi, terutama di masa Orde Baru. Peristiwa yang begitu penting hanya dituliskan dalam kalimat pendek saja, terselip di antara ribuan halaman buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) yang disunting Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan-Balai Pustaka (1993).
Pada halaman 161 buku SNI jilid 6 soal PDRI hanya disinggung sambil lalu saja dalam rangkaian kalimat sebagai berikut: Yogyakarta ibukota RI berhasil direbut dan diduduki dengan menggunakan pasukan payung. Presiden dan Wakil Presiden serta sejumlah pembesar negara tidak menyingkir dan ditawan oleh tentara Belanda. Tetapi sebelumnya, Pemerintah telah memberikan mandat kepada Menteri Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatra untuk membentuk dan memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia.
Hingga 50 tahun Indonesia merdeka, nyaris tidak ada sejarawan yang peduli dengan PDRI. Pemerintah daerah Sumatera Barat melalui Gubernur Hasan Basri Durin pernah berusaha mengangkat masalah PDRI ke pemerintah pusat menjelang peringatan Ulang Tahun Emas Kemerdekaan RI (1995).
Sebagai salah seorang tim speech writer gubernur, saya ingat, Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur, Gamawan Fauzi, pernah ditugaskan menyusun agenda yang akan diusulkan gubernur ketika menghadap kepada Presiden Soeharto. Salah satu agenda tersebut adalah mengusulkan sejarah PDRI dimasukkan dalam penulisan buku sejarah Indonesia.
Permintaan Gubernur Sumbar bertemu Presiden disetujui, tetapi agenda membicarakan masalah PDRI ternyata dicoret oleh Sekretaris Negara sehingga tidak pernah sampai kepada Presiden. Beberapa waktu kemudian, saya mendapat penjelasan dari Brigjen (waktu itu Kolonel) Dr Saafroedin Bahar, Staf Ahli Mensesneg Mayjen TNI Moerdiono. Beliau mengatakan kepada saya, bahwa selama Pak Harto masih jadi Presiden, PDRI tidak akan dapat tempat yang memadai dalam penulisan sejarah Indonesia.
Lalu saya bertanya, kenapa begitu?
Menurut Dr Saafroedin Bahar, Pak Harto sebagai orang Jawa, memerlukan simbol-simbol tertentu berupa peristiwa sejarah untuk menopang kekuasaannya. Simbol yang disukai oleh Pak Harto itu di antaranya adalah tanggal 1 Maret dan 11 Maret. Tanggal 1 Maret mengacu kepada 'Serangan Umum 1 Maret 1949' terhadap Yogyakarta yang dipimpin oleh Letkol Soeharto sendiri. Sedangkan tanggal 11 Maret merujuk 'Surat Perintah Sebelas Maret' atau 'Supersemar' yang menjadi sumber 'legitimasi' pengalihan kekuasaan Presiden Sukarno kepada Presiden Soeharto.
Karena 'kecintaan' Pak Harto kepada dua tanggal bersejarah itulah maka selama masa Orde Baru Sidang Umum MPR sekali lima tahun selalu dimulai pada tanggal 1 Maret dan ditutup pada 11 Maret.
Lalu, apa hubungannya tanggal-tanggal tersebut dengan PDRI? "Kita harus ingat, Serangan Umum 1 Maret 1949 itu terjadi atas perintah Penglima Besar Jenderal Soedirman dalam rangka menunjukkan eksistensi PDRI kepapa dunia. Mengangkat sejarah PDRI tentu akan mengecilkan arti Serangan Umum 1 Maret. Ini akan menganggu kebanggaan Presiden Soeharto," kata Dr. Saafroedin Bahar.
Oh, begitu rupanya. Barulah saya paham, kenapa selama Orde Baru peristiwa PDRI harus diselubungi, termasuk dalam penulisan buku sejarah Indonesia. Karena membesarkan PDRI akan menganggu simbol-simbol dan kebanggaan milik pemimpin yang sedang berkuasa.
Reformasi dan Presiden SBY Membuka Kesempatan
Reformasi 1998 yang menandai berakhirnya era Orde Baru memberi kesempatan untuk mengubah banyak hal, termasuk penulisan sejarah PDRI. Bersamaan dengan itu, terbit buku hasil penelitian Mestika Zed berjudul Somewhere In The Jungle: Pemerintah Darurat Republik Indonesia sebuah mata rantai sejarah yang terlupakan. Buku yang menggambarkan secara komprehensif PDRI sebagai "Penyelamat Republik" ini dipilih Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Ikapi sebagai buku terbaik 1998 di bidang ilmu-ilmu sosial.
Mestika Zed juga berjasa mengubah secara signifikan porsi PDRI dalam penulisan sejarah Indonesia. Sebagai penulis dan editor Jilid 6 buku Indonesia dalam Arus Sejarah (IDAS) (Departemen Pendidikakn dan Kebudayaan RI dan Ichtiar Baru van Hoeve, 2004), menurut sejarawan Asvi Warman Adam, Mestika berhasil menambah satu kalimat tentang PDRI dalam SNI menjadi puluhan halaman dalam buku IDAS.
Seingat saya, Fadli Zon yang kini menjabat Menteri Kebudayaan RI, termasuk tokoh yang giat dan aktif melakukan kajian, penelitian, dan mengangkat isu mengenai PDRI dan juga PRRI. Berkaitan dengan hal itu, saya sendiri pernah diundang Fadli Zon - melalui Institute for Policy Studies (IPS) yang dipimpinnya-sebagai narasumber bersama Mestika Zed dan Farid Prawiranegara dalam seminar PDRI yang diadakan di Padang tahun 2005.
Sementara itu, tersadar dari memori ketika menulis surat Gubernur kepada Presiden Soeharto tahun 1995, Gamawan Fauzi yang terpilih menjadi Gubernur Sumatera Barat dalam Pilkada langsung pertama tahun 2005, melihat momentum ketika daerahnya menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Indonesia Malaysia di Bukittinggi tanggal 11-14 Januari 2006.
Pertemuan empat mata antara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Perdana Menteri Malaysia Datuk Abdullah Ahmad Badawi hanya berlangsung selama 2 jam pada 12 Januari 2006. Sementara Presiden SBY berada di Bukittinggi selama empat hari tiga malam. Melihat ada peluang, Gubernur Gamawan Fauzi bersama Irman Gusman (waktu itu Wakil Ketua DPD RI, Senator dari Sumatera Barat) 'melobi' SBY untuk menerima tiga delegasi tokoh-tokoh masyarakat Sumatera Barat yang ingin bersilaturahmi dengan Presiden.
Melalui Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Presiden SBY mengabulkan permintaan tokoh-tokoh Sumbar tersebut. Ketiga delegasi terdiri dari Kelompok Pejuang Angkatan 45 dan Yayasan Peduli PDRI dipimpin Thamrin Manan; Kelompok "Tigo Tunggu Sajarangan" terdiri dari Ketua LKAAM, MUI, dan Bundo Kanduang dipimpin H.KR. Dt. P. Simulia dan Rangkayo Hj. Nur Ainas Abizar; serta Kelompok 11 orang wartawan dan budayawan yang antara lain terdiri dari tokoh pers H. Basril Djabar, Ketua PWI Sumbar M. Mufti Syarfie, dan saya sendiri yang juga ditunjuk sebagai salah satu juru bicara.
Sebelum bertemu langsung Presiden SBY di Istana Negara Bung Hatta Bukittinggi, ketiga rombongan terlebih dahulu mengadakan pertemuan dan mengatur strategi bersama Gubernur Gamawan Fauzi. Selain merumuskan berbagai pernyataan, aspirasi, harapan dan permintaan kepada Presiden, setiap rombongan yang diterima dalam waktu berbeda sepakat menyampaikan satu permintaan yang sama. Yaitu, agar PDRI diberi tempat dan kedudukan dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dalam rombongan wartawan dan budayawan, saya sebagai salah satu juru bicara dapat giliran bicara terakhir. Dalam kesempatan itu saya menyampaikan permintaan dengan kalimat kira-kira begini: "Bapak Presiden, kita mengetahui peristiwa PDRI mempunyai arti penting dalam perjalanan sejarah Republik Indonesia. Mohon kebijakan Bapak Presiden untuk menetapkan kedudukan PDRI dalam sejarah negara kita..."
Selesai saya bicara, Presiden SBY yang didampingi Gubernur Gamawan Fauzi, Wakil Ketua DPD Irman Gusman, dan Jubir Presiden Andi Mallarangeng, langsung merespon dengan spontan: "Ini kali ketiga saya menerima permintaan yang sama dari masyarakat Sumatera Barat. Saya faham, PDRI adalah peristiwa penting dalam sejarah bangsa kita," kata Presiden SBY.
Tak cukup sampai di situ. Malah Presiden langsung meminta Andi Mallarangeng menghubungkannya via telepon dengan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang berada di Jakarta. Setelah tersambung, masih di depan delegasi wartawan yang budayawan, Presiden SBY menyampaikan kepada Mensesneg bahwa beliau baru saja menerima aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat Sumatera agar menetapkan kedudukan PDRI dalam sejarah kenegaraan Indonesia.
Untuk itu, Presiden menginstruksikan dua hal kepada Mensesneg: pertama, mengundang para ahli sejarah bertemu Presiden untuk dimintai pendapat dan pandangan mengenai PDRI; kedua, mengadakan rangkaian seminar nasional tentang PDRI di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Arahan Presiden SBY tersebut langsung ditindaklanjuti Mensesneg. Di antaranya mengadakan seminar nasional di Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Andalas dengan narasumber para ahli sejarah seperti Taufik Abdullah, Anhar Gonggong, Mestika Zed, dan lain-lain.
Seminar juga menghadirkan pelaku PDRI yang masih hidup, termasuk putra-putra Alm. Sjafruddin Prawiranegara seperti Chalid dan Farid Prawiranegara. Bersamaan dengan itu, Gubernur Sumatera Barat juga mengirim surat kepada Presiden mengusulkan agar hari lahir PDRI tanggal 19 Desember 1948 ditetapkan sebagai "Hari Bela Negara".
Singkat cerita, tak sampai setahun, tatkala berkunjung ke Sumatera Barat pertengahan Desember 2006 dalam rangka acara peringatan Hari Nusantara, Presiden SBY memberi tahu Gubernur Gamawan Fauzi bahwa Kepala Negara sudah menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang PDRI.
Keppres Nomor 28 tanggal 18 Desember 2006 itu menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara, yaitu hari besar nasional bukan hari libur. Hari Bela Negara ini setara kedudukannya dengan hari nasional lainnya seperti Hari Pahlawan 10 November dan Hari Sumpah Pemuda 28 Okktober, yaitu sama-sama hari besar nasional bukan hari libur yang diperingati setiap tahun.
Penetapan hari lahir PDRI sebagai Hari Bela Negara secara tidak langsung kemudian menjadi dasar yang kuat pula bagi ditetapkannya Ketua PDRI Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pahlawan Nasional dengan Keppres No. 113/TK/2011 tanggal 7 November 2011. Penetapan ini sekaligus mengakhiri kontroversi posisi Sjafruddin selaku Ketua PDRI yang juga selalu dikaitkan dengan keterlibatannya dalam Peristiwa PRRI.
Peringatan pertama Hari Bela Negara dilakukan pada 19 Desember 2006 di Bukittinggi dengan Inspektur Upacara Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Sejak itu sampai hari ini, peringatan Hari Bela Negara rutin dilakukan setiap tahun dan dipusatkan di Sumatera Barat. Sebagai inspektur upacara selalu berganti-ganti, kadang seorang menteri dan kadang Gubernur Sumatera Barat. Namun belum pernah peringatan Hari Bela Negara dengan inspektur upacara langsung Presiden RI.
Sebagai hari besar nasional, kedudukan Hari Bela Negara sebenarnya sama dengan Hari Pahlawan 10 November dan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober yang ditetapkan dengan Keppres No. 316 Tahun 1959. Bedanya, Hari Bela Negara adalah satu-satunya hari nasional yang dmerujuk peristiwa sejarah yang terjadi di luar Pulau Jawa. Hari nasional yang lain, ditetapkan berdasarkan peristiwa yang terjadi di Pulau Jawa.
Penetapan hari lahir PDRI sebagai Hari Bela Negara, telah membuka mata seluruh bangsa Indonesia bahwa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia di seluruh Tanah Air. Bukan hanya di Ibu Kota Negara atau di Pulau Jawa saja.
Sejak penetapan Hari Bela Negara pula, mata dunia pun tertuju ke Sumatera Barat, karena banyak kegiatan dan proyek yang berkaitan dengan peringatan PDRI dan Hari Bela Negara dialokasikan pemerintah di daerah ini. Salah satu yang terbesar dan terpenting adalah Museum PDRI yang telah menelan biaya ratusan miliar rupiah dari APBN, dan 19 Desember 2024 ini diresmikan oleh Menteri Kebudayaan RI Dr. Fadli Zon, M.Sc.
Meskipun hari lahir PDRI sudah ditetapkan sebagai Hari Bela Negara sejak 18 tahun silam, namun kalau kita mau jujur, belum terasa sebagai sebuah hari nasional. Peringatan Hari Bela Negara yang dipusatkan di Sumatera Barat, dengan inspektur upacara seorang menteri atau Gubernur Sumatera Barat, masih mengesankan Hari Bela Negara terbatas sebagai 'milik' Sumatera Barat. Tidak ada peringatan di provinsi lain di seluruh Indonesia.
Sebagai hari besar nasional, sama-sama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sudah seharusnya peringatan Hari Bela Negara sama derajat dan cakupannya dengan peringatan hari besar nasional lainnya seperti Hari Pahlawan dan Hari Sumpah Pemuda. Yaitu diperingati dengan Inspektur Upacara Presiden RI dan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah oleh semua instansi pemerintah, sekolah dan kampus di seluruh Indonesia.
Semoga harapan ini menjadi kenyataan pada peringatan Hari Bela Negara (HBN) di tahun-tahun selanjutnya, sehingga HBN benar-benar menjadi milik bangsa Indonesia.
Hasril Chaniago Wartawan senior pemegang Press Card Number One (PCNO) dan sertifikat Wartawan Utama Dewan Pers, penulis buku sejarah dan biografi, anggota Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Sumatera Barat.(rdp/rdp)
Sumber:
Meskipun hari lahir PDRI sudah ditetapkan sebagai Hari Bela Negara sejak 18 tahun silam, namun kalau kita mau jujur, belum terasa sebagai se
Forum Kader Bela Negara Dukung Presiden Prabowo Bangun Ketahanan Pangan
Jakarta, EDITOR.ID,- Forum Kader Bela Negara (FKBM) siap berpartisipasi untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam membangun program ketahanan pangan. Diantaranya membentuk petani yang tangguh, mandiri dan produktif. FKBM juga akan terus berusaha memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi para petani.
Ketua Umum Badan Koordinator Pusat Forum Kader Bela Negara (FKBM) Angga Rahadian…
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Tak seperti jabatan eksekutif yang hanya boleh dijabat dua periode, jabatan legislator di Senayan bisa dilakoni sepanjang hayat. Pasalnya, tidak ada norma hukum yang membatasi berapa kali seseorang boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Seseorang yang pernah menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa berkali-kali menjadi anggota dewan. Syaratnya hanya satu, yaitu memenangkan pemilu legislatif.
Sejumlah kalangan menilai hal itu sebagai ketidakpastian hukum. Pasalnya, jika lembaga eksekutif dibatasi menjabat paling lama dua periode, lantas mengapa masa jabatan di lembaga legislatif tidak dibatasi.
Ekses dari ketiadaan aturan hukum soal pembatasan masa jabatan legislator itu adalah stagnasi. Parlemen akhirnya hanya diisi oleh wajah-wajah yang “itu-itu saja” sehingga perkembangan lembaga legislatif berjalan lambat.
Maka tak mengherankan Mahkamah Konstitusi (MK) berkali-kali menerima permohonan agar norma pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa ditetapkan. Teranyar, permohonan ini dilayangkan oleh politikus Muhamad Zainul Arifin.
Zainul merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal tembus ke Senayan pada Pileg 2024 lalu. Oleh karena itu, Zainul meminta MK agar membatasi masa jabatan anggota DPD, DPR, DPRD dan MPR paling lama dua periode.
Zainul melayangkan permohonan agar MK menguji konstitusionalitas Pasal 76 Ayat 4, Pasal 252 Ayat 5, Pasal 318 Ayat 4, dan Pasal 367 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
UU MD3 memang tidak secara gamblang membatasi masa jabatan anggota legislatif. Pasal 76 UU MD3, misalnya, hanya menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ketiadaan aturan batas masa jabatan anggota legislatif dinilai turut membikin regenerasi di tubuh lembaga legislatif macet. Terlebih, anggota yang punya modal dan pengaruh besar lebih berpeluang untuk terpilih berkali-kali menjadi anggota legislatif. Seturut temuan dari tim hukum Zainul, bahkan ada anggota legislatif yang telah puluhan tahun menjadi penghuni Senayan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, memandang bahwa pembatasan masa jabatan anggota lembaga legislatif merupakan upaya untuk mendorong regenerasi dan menghindari dominasi oleh elite politik tertentu. Namun, upaya ini tidak selalu efektif jika tidak diimbangi dengan sistem kaderisasi yang kuat di partai politik.
“Tanpa adanya penguatan pada internal partai, pembatasan tersebut mungkin hanya akan menghasilkan rotasi wajah tanpa substansi perubahan,” ujar Annisa kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, DPR Bantah Mau Revisi Posisi Ketua
Puluhan Tahun di Senayan
Kaderisasi yang baik dapat menciptakan pemimpin berkualitas yang siap menjalankan amanat jabatan. Sehingga, regenerasi yang diharapkan dapat terwujud dengan lebih baik.
Regenerasi di DPR, kata Nisa, memang penting untuk menciptakan dinamika dan keberagaman suara dalam pengambilan keputusan. Kendati begitu, Nisa juga mengingatkan bahwa regenerasi tidak berarti sebatas mengganti anggota legislatif lama dengan wajah-wajah baru.
Regenerasi yang bermakna di DPRD, DPR RI, DPD, dan MPR perlu beriringan dengan proses pendidikan politik dan pelatihan kader parpol yang mumpuni. Apabila kaderisasi dan pendidikan di parpol tidak berjalan dengan baik, yang dihasilkan hanyalah orang-orang baru dengan isi kepala dan sikap orang-orang lama.
Menurut Nisa, regenerasi di DPR mengalami kemandekan akibat tidak ada pembatasan masa jabatan. Hal itu pun bakal berimbas negatif terhadap proses demokratisasi secara luas. Ketika anggota legislatif dari kelompok yang sama terpilih terus-menerus, inovasi kebijakan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah bakal mengalami stagnasi.
“Anggota legislatif yang sudah puluhan tahun menjabat dapat kehilangan kedekatan dengan konstituen mereka, serta kurang peka terhadap isu-isu baru,” ucap Nisa.
Kuasa hukum Zainul, Abdul Hakim, menyatakan pengaturan norma hukum perihal batasan masa jabat anggota legislatif penting demi mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada individu atau kelompok tertentu.
“Dengan begitu, ruang partisipasi setiap warga negara terbuka lebar dan proses sirkulasi politik pun dapat berlangsung secara sehat dalam alam demokrasi,” kata Abdul saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Abdul menambahkan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK dinilai membuat kerugian konstitusional yang aktual bagi kliennya sebagai warga negara yang mencalonkan diri pada Pileg. Hal itu disebabkan karena tidak ada kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945.
“Karena ruang keterpilihan anggota DPR baru menjadi sempit dan sirkulasi kekuasaan pada lembaga legislatif menjadi macet,” jelas Abdul.
Dalam dokumen permohonannya untuk MK, Abdul juga melampirkan sejumlah nama-nama anggota legislatif yang telah bercokol di Senayan dalam waktu puluhan tahun. Misalnya, Guruh Soekarnoputra dari PDIP yang sudah menjadi anggota legislatif selama 30 tahun.
Selanjutnya, ada Ferdiansyah dari Partai Golkar yang sudah menjadi anggota DPR selama 25 tahun 19 hari. Ada pula mantan Wakil Ketua DPR periode lalu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang sudah menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB selama 20 tahun 22 hari. Selain itu, ada Hidayat Nur Wahid dari PKS yang sudah menjadi anggota legislatif selama 20 tahun 19 hari.
Dalam dokumen tim kuasa hukum Zainul, anggota legislatif paling lama di Senayan adalah Muhidin Mohamad Said dari Golkar. Dia menjadi anggota dewan di Senayan selama 32 tahun 19 hari.
Menurut Abdul, urgensi pembatasan masa jabatan anggota legislatif sebenarnya telah diungkapkan dalam berbagai studi akademik. Namun, DPR selaku pemegang kuasa legislasi utama seolah tutup mata atas berbagai hasil studi yang ada.
“DPR seolah-olah tidak pernah tahu atas apa yang ditemukan dan apa yang disarankan akademisi perihal dampak buruk dari ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan,” ucap Abdul.
Baca juga: CSIS Khawatir Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Pengaruhi Jumlah DPR
Mendobrak Tirani Kekuasaan
Analis sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, menilai bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif memang diperlukan. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini, anggota DPR seakan-akan bisa terpilih seumur hidup.
Hal ini, kata dia, serupa masalah politik yang mendorong amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode. Bila di ranah eksekutif sudah berlaku maksimal dua periode, seharusnya hal yang sama berlaku untuk lembaga legislatif.
“Ini kan jadi anomali tersendiri,” kata Musfi kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Musfi menjelaskan bahwa beberapa negara Amerika Latin, seperti Bolivia dan Kosta Rika, sudah menerapkan pembatasan masa jabatan bagi legislator. Di sana, anggota lembaga legislatif hanya boleh menjabat sebanyak dua kali.
Dengan kata lain, sudah ada dua rujukan sejarah atas urgensi pembatasan masa jabatan DPR.
Yang pertama adalah sejarah di bangsa Indonesia sendiri, yakni untuk mencegah terjadinya tirani. Dan kedua, referensi dari bangsa lain yang sudah menerapkan hal serupa.
Pembatasan masa jabatan anggota legislatif pun bukan hanya soal regenerasi wajah penghuni Senayan semata. Ia juga diperlukan demi menekan tirani kekuasaan. Kekuasaan, kata Musfi, mampu mengubah psikologi seseorang jika terlalu lama terlena jabatan. Macam perkataan Lord Acton: “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.”
“Jika tidak ada pembatasan periode, wajah anggota DPR hanya itu-itu saja. Meskipun ada wajah baru, ternyata itu adalah sanak keluarganya,” terang Musfi.
Selama ini, menurut Musfi, siklus kekuasaan di DPR cenderung mengarah pada pemusatan segelintir keluarga kaya dan sosok-sosok berpengaruh. Regenerasi DPR jadi penting untuk mendorong reformasi kebijakan dan birokrasi dalam perumusan produk undang-undang.
Ketiadaan aturan pembatasan masa jabatan legislatif, DPR justru rentan menjadi tempat pemusatan kekuasaan keluarga dan proksi bisnis. Hal ini dinilai Musfi sebagai biang masalah lahirnya produk undang-undang yang dinilai tidak prorakyat.
Musfi yakin betul bahwa rencana pembatasan masa jabatan anggota legislatif akan menuai respons resisten dari para penghuni Senayan. Pasalnya, menjadi anggota dewan sebatas dipandang sebagai prestise. Banyak yang candu ketika sudah berhasil duduk di parlemen.
Terlebih, DPR misalnya, punya kewenangan memanggil menteri-menteri hingga membuat produk legislasi yang menentukan pembangunan negara.
“Bukan hanya memanggil, anggota DPR dapat mendebat hingga memarahi para menteri. Ini kan sensasi kekuasaan yang luar biasa,” ujar Musfi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif adalah hal yang diperlukan untuk mendorong kaderisasi partai politik yang bermakna. Secara tidak langsung, kata dia, pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa mendorong proses meritokrasi di tubuh parpol.
“Sehingga, parpol membangun mekanisme menjaring orang-orang muda untuk bisa menggantikan tokoh politik lama,” ucap Yance kepada reporter Tirto, Jumat (25/10).
Gagasan ini juga dapat mendorong loyalitas pemilih tidak terpusat hanya pada satu dua individu saja. Namun, memiliki loyalitas lebih besar kepada partai politik yang mampu melahirkan kader-kader mumpuni sebagai wakil rakyat.
“Oleh karena itu pula, partai politik perlu menawarkan tokoh-tokoh baru yang energik untuk menjadi calon anggota legislatif,” sambung Yance.
Baca juga:
DPR Tetapkan 13 Pimpinan Komisi di Periode 2024-2029
Baleg Persilakan Masyarakat Usul RUU yang Masuk ke Prolegnas DPR
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?
Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?
TEMPO.CO, Jakarta - Para menteri dan wakil menteri Anggota Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran terlihat mengenakan seragam Komponen Cadangan atau Komcad saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil). Mereka mengenakan seragam tersebut pada Jumat, 25 Oktober 2024. Mereka tampak bangga dala setiap pose foto yang disebakab melalui akun media sosial masing-masing.
Dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan komcad bukan wajib militer. Komponen cadangan salah satu program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Namun, setelah mendaftar, pelamar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI. Setelah dinyatakan lulus seleksi, mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara. Program pendidikan pelatihan dasar kemiliteran Komcad dilaksanakan selama 3 bulan (600 jam pelajaran)
Komcad terbagi menjadi empat bagian, yakni Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana. Semua bagian tersebut dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Dikutip dari laman resmi Komcad Kementerian Pertahanan RI, negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlahnya jauh lebih besar.
Komponen Cadangan (Komcad) dibentuk atas adanya doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya.
Selama ini, Indonesia disebut memiliki Komcad, tetapi belum diorganisir dengan baik dan benar. Akhirnya, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.
Memperkuat dan melakukan modernisasi alutsista dan profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun, dibentuknya Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama yakni TNI.
Komcad disebut sebagai paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang, dan Komponen Utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir.
Tugas Komcad
Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau perang.
2. Komcad dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR dengan komando dan kendali di bawah Panglima TNI.
3. Komcad hanya dipergunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara.
4. Masa aktif Komcad tidak setiap hari dan tidak setiap saat.
5. Meski tidak aktif setiap saat, Komcad harus selalu siaga jika dipanggil oleh negara.
Selama menjalankan tugas dan kewajiban itu, Komcad yang telah dilantik dan ditetapkan juga berhak mendapatkan uang saku, tunjangan operasi saat mobilisasi. Ada pula perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan penghargaan.
DULU Kritik dan Ngaku Oposisi Abadi Prabowo,Kini Pendakwah Babe Haikal Dilantik Jadi Kepala BPJPH
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Haikal Hassan yang dilantik Prabowo sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapatkan sorotan.
Haikal Hasan yang sering dipanggil dengan Babe Haikal merupakan pengkritik Prabowo selama ini.
Namun kini dia menerima tawaran jabatan dan bergabung dengan Prabowo.
Babe Haikal itu dikenal sebagai sosok pendakwah.
Namun, pada pelantikannya menjadi kepala BPJPH terdapat sejumlah kontroversi di masa lalu yang pernah diucapkan sendiri oleh Haikal Hassan.
Di antaranya, mengaku pernah bermimpi bertemu Rasulullah SAW hingga mengklaim akan menjadi oposisi abadi.
Lantas, sebenarnya siapakah sosok Haikal Hassan?
Profil Haikal Hassan
Dirangkum Tribunnews.com, pria kelahiran 22 Oktober 1970 ini memiliki nama lengkap Ahmad Haikal bin Hassan bin Umar bin Salim bin Ali bin Syekh Ali bin Abdullah Baras.
Haikal menghabiskan masa SD hingga SMA-nya di Jakarta.
Pendidikan tingginya ditempuh di jurusan Teknik Informatika Universitas Budi Luhur.
Ia juga pernah menempuh pendidikan di Jeddah, Arab Saudi.
Haikal kemudian melanjutkan studi pascasarjana di Perth, Australia.
Namun, studi tersebut tak diselesaikan olehnya.
Ia lantas pindah dan melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Haikal sempat menjadi dosen di Fakultas Filsafat Matematika Universiti Teknologi Malaysia.
Ia juga pernah bekerja sebagai konsultan sumber daya manusia di perusahaan pertambangan.
Hingga pada 1980, Haikal mulai memberikan ceramah di acara kajian.
Ia bahkan juga menjadi guru ngaji di daerah tempat tinggalnya.
Namanya kerap didengar setelah ia terlibat dalam Aksi 212 pada 2016 lalu.
Haikal berperan penting dalam aksi yang digelar sebagai protes atas aksi penistaan agama yang kala itu melibatkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada 2019, nama Haikal semakin dikenal setelah menjadi juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dukungannya kepada Prabowo tetap berlanjut, terlihat dari perannya sebagai pendukung pada Pilpres 2024.
Kontroversi Haikal Hassan
Haikal juga dikenal kerap mengkritik kebijakan pemerintah di berbagai forum dan media, hingga sempat terlibat sejumlah kontroversi.
Pada akhir 2020 lalu, Haikal sempat dilaporkan ke polisi setelah mengaku bermimpi bertemu Nabi Muhammad.
Kala itu, ia dilaporkan oleh Hussein Shihab dengan tuduhan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Haikal juga menuai sorotan setelah sempat berjanji dengan nama Tuhan akan menjadi oposisi sampai mati.
"Sampai mati oposisi! Sampai mati, siapapun presidennya. Ana pernah bilang bahkan ke Pak Prabowo yang ana dukung, 'Pak, kalau Bapak jadi Presiden, detik itu juga Allah yang menyaksikan, langsung saya nyatakan saya oposisi terhadap Bapak'," kata Haikal kala itu.
Namun, sikap Haikal berubah drastis setelah ia menjadi satu di antara tokoh yang dipanggil Prabowo ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Selasa (15/10/2024) lalu.
Haikal mengaku menerima arahan dari Prabowo untuk membantu pemerintahan lima tahun ke depan.
Saat disinggung soal janji menjadi oposisi sampai mati, Haikal pun buka suara.
Ia menyebut video yang beredar luas tersebut sudah dipotong-potong.
Haikal pun mengimbau publik untuk tidak mudah mengambil kesimpulan dari video tersebut.
"Itu yang saya pesan kemarin. Jangan suka mengutip berita hoaks atau potong-potong. Kan itu potongan. Jadi jangan suka potong-potong. Jangan suka mengambil kesimpulan," ujar Haikal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Kita ini beroposisi terhadap kejahatan, kesewenang-wenangan, terhadap keserakahan. Itu yang dimaksud. Itu kepotong, itu hilang," tandasnya.
Haikal Hassan yang dikabarkan masuk di kabinet Prabowo-Gibran (Ist/handout)