BPPN dan PUPN Sita Aset Pribadi Pemilik Bank Centris dengan Akta Goib
Jakarta, EDITOR.ID,- Pemilik PT Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menilai tindakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PUPN menyita harta dan aset pribadinya sebagai perbuatan melawan hukum, tidak sah dan harus batal demi hukum. Pasalnya menurut Andri, alas hukum atau dasar yang dipakai BPPN dan PUPN menyita aset milik Andri Tedjadharma adalah akte Goib. Andri memastikan hal…















