Rianto Adi, Sosiologi Hukum, Kajian Hukum secara Sosiologis, Jakarta: YOI, 2012, 90.000 Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya. #RiantoAdi #SosiologiHukum #BukuHukum #BukuSosiologi #YayasanOborIndonesia #KatalogJBS (di Kedai JBS) https://www.instagram.com/p/CQiMm52n1vS/?utm_medium=tumblr












