Subulussalam - Istri mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Subulussalam berinisial AP, 38 tahun, menjalani eksekusi hukuman cambuk yang digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa, 7 April 2020©
AP menerima eksekusi cambuk sebanyak 22 kali berdasarkan putusan dalam sidang perkara Mahkamah Syariah Subulussalam AP dengan ES, pria beristri yang tak lain pada waktu itu masih aktif menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Subulussalam©
AP menerima eksekusi cambukan sebanyak 22 kali dari seorang algojo yang mana sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Syariah bahwa kedua pasangan














