Catatan dari Keikutsertaan Organisasi Masyarakat Sipil di Musrenbang Kota Solo Tahun 2019
Proses, institusionalisasi partisipasi, serta tantangan inklusi golongan marjinal perkotaan
Oleh: Hasanatun Nisa Thamrin
Hasanatun Nisa Thamrin, mewakili keterlibatan Kota Kita sebagai organisasi masyarakat sipil dalam proses Musrenbang 2019, menjadi juru bicara Komisi Bidang Infrastruktur dalam Musrenbang RKPD.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Solo diselenggarakan pada hari Sabtu,16 Maret 2019 di Pendopo Gedhe Balaikota Surakarta. Acara ini dihadiri oleh Walikota Surakarta, Ketua DPRD, perangkat daerah, delegasi kecamatan, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Musrenbang tingkat kota atau biasa dikenal dengan Musyawarah Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) adalah puncak dari proses perencanaan pembangunan Kota Solo yang telah dilakukan berjenjang dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, serta merupakan puncak dari perumusan program di masing-masing instansi pemerintah. Bagaimana proses dan pengalaman Musrenbang Kota Solo? Apa refleksi saya terhadap proses ini sebagai seorang perencana perempuan mewakili organisasi masyarakat sipil?
Berikut adalah catatan pengalaman saya terlibat dalam Musrenbang tahun ini.
Bagaimana masyarakat dan pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses Musrenbang?
Secara garis besar, Musrenbang adalah proses partisipatif yang melibatkan masyarakat untuk mengusulkan program/kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui dinas terkait pada tahun anggaran yang direncanakan. Proses Musrenbang diawali dengan musyawarah warga dari tingkat RT, RW, Musrenbang Kelurahan hingga Musrenbang Kecamatan. Usulan masyarakat ditampung, dimusyawarahkan dan hasilnya dituangkan dalam daftar usulan program/kegiatan kecamatan yang nantinya disampaikan oleh delegasi Musrenbang Kecamatan di dalam Musrenbang tingkat kota.
Selain usulan dari masyarakat, penyusunan program dan kegiatan juga dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah dengan turut melibatkan pemangku kepentingan terkait di dalam prosesnya. Organisasi masyarakat, pihak swasta, komunitas, pelaku bisnis serta pemangku kepentingan terkait diundang untuk turut berpartisipasi mengusulkan program dan kegiatan sesuai dengan tugas institusi tersebut. Di Kota Solo, proses diskusi di masing-masing dinas tersebut dikenal dengan istilah Diskusi Kelompok Terbatas (DKT).
Proses 1: DKT sebagai kanal keterlibatan organisasi masyarakat dalam proses Musrenbang
Kota Kita, sebagai salah satu organisasi non-pemerintah yang berbasis di Kota Solo, setiap tahunnya dilibatkan dalam proses Musrenbang. Keterlibatan Kota Kita diawali dengan undangan dari dinas terkait untuk mengikuti DKT. Dalam forum ini, dinas terkait akan memaparkan program yang telah terealisasi dan rencana kegiatan yang akan diprioritaskan di tahun anggaran kedepan. Singkatnya, dalam DKT tahun 2019 dinas akan memaparkan program/kegiatan yang telah terlaksana di tahun 2018 serta prioritas program yang akan diselenggarakan untuk tahun 2020. DKT menjadi wadah bagi Kota Kita maupun pemangku kepentingan lain yang ada di Kota Solo untuk mengusulkan program/kegiatan kepada pemerintah.
Saya sendiri terlibat dalam proses DKT di Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata. Beberapa program yang kemudian diusulkan dalam DKT tersebut diantaranya adalah:
Usulan penyediaan peta jalur transportasi umum terintegrasi antara BST dan feeder BST serta mensosialisasikannya kepada masyarakat baik secara online maupun offline. Hal ini dilatarbelakangi dengan permasalahan rendahnya pengguna angkutan umum di Kota Solo, terutama pengguna feeder BST (angkot). Hal ini salah satunya disebabkan kurangnya informasi jalur transportasi umum yang terintegrasi kepada masyarakat. Melalui penyediaan peta serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat, harapannya permasalahan rendahnya pengguna transportasi umum di Kota Solo perlahan dapat diatasi.
Usulan penyediaan paket wisata jelajah kampung menggunakan sepeda kepada pelaku wisata di Kota Surakarta serta workshop pengembangan destinasi wisata kampung kota. Kota Solo mempunyai potensi yang baik untuk berwisata menggunakan sepeda, karena kondisi wilayah yang cenderung landai. Potensi wisata kampung kota pun cukup baik, Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) di masing-masing kelurahan di Kota Solo sudah mulai diaktifkan. Pemberian pelatihan paket wisata kepada masyarakat ini, harapannya dapat mengembangkan potensi pariwisata di Kota Solo yang tentunya juga dapat memandirikan perekonomian masyarakat.
Menjadi satu dari tiga delegasi DKT Dinas Perhubungan, mengantarkan saya untuk terlibat dalam proses Musrenbang di tingkat kota.
Proses II: Sinkronisasi Usulan Program/Kegiatan dan Forum Perangkat Daerah
Proses Musrenbang di tingkat kota diawali dengan sinkronisasi program/kegiatan usulan dari proses DKT di masing-masing dinas. Program usulan yang tidak sesuai dengan tugas pokok institusi terkait atau bukan program prioritas instansi, akan didelegasikan ke dinas yang lebih tepat atau dihapuskan dari program usulan.
Tahapan Musrenbang selanjutnya adalah Forum Perangkat Daerah, sebuah muara awal pertemuan dari usulan masyarakat dan usulan program dari dinas/instansi. Sebelum penentuan skala prioritas dan kelayakan anggaran sampai realisasi, para peserta melakukan sinkronisasi program terlebih dahulu. Melalui Forum Perangkat Daerah, setiap dinas akan memaparkan usulan program yang telah disinkronisasikan dan dilaksanakan di rapat di masing-masing bidang (bidang pemerintahan umum, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang infrastruktur). Jika usulan tersebut sudah disetujui oleh semua peserta rapat bidang komisi, juru bicara masing-masing bidang akan menyampaikan usulan program/kegiatan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh semua peserta, untuk kemudian ditanggapi dan disetujui oleh semua peserta rapat.
Proses III: Musrenbang RKPD, muara pertemuan usulan masyarakat dan perangkat daerah
Setelah usulan program/kegiatan yang disampaikan di dalam Forum Perangkat Daerah disetujui oleh semua peserta rapat, hasilnya akan dibawa ke Musrenbang RKPD. Musrenbang RKPD, seperti yang disampaikan di awal, adalah puncak dari proses Musrenbang di tingkat kota. Peserta Musrenbang RKPD adalah delegasi kecamatan, delegasi DKT, perangkat daerah, DPRD, serta para pemangku kepentingan pembangunan lainnya yang ada di Kota Solo. Di dalam Musrenbang RKPD, juru bicara setiap bidang menyampaikan kembali usulan program/kegiatan, dengan tambahan dan masukan dari peserta rapat. Jika semua usulan program/kegiatan telah disetujui oleh semua peserta rapat, hasilnya akan disahkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan masing-masing delegasi. Hasil dari Musrenbang RKPD akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyusun APBD tahun 2020. Musrenbang RKPD juga menjadi puncak dari keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Masyarakat tidak lagi terlibat dalam proses penganggaran, karena proses ini hanya melibatkan pemerintah dan legislatif sampai disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Perda APBD menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah untuk mengelola anggaran dan melaksanakan program pembangunan kota dalam periode satu tahun anggaran.
Refleksi dari proses Musrenbang di Kota Solo
Secara umum, proses yang sudah berjalan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengikuti mekanisme pelaksanaan Musrenbang yang merujuk kepada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Mengoptimalkan partisipasi masyarakat di dalam proses perencanaan adalah salah satu asas dan tujuan utama SPPN. Keterwakilan berbagai unsur dan kelompok yang ada di dalam masyarakat, termasuk kelompok rentan adalah salah satu upaya mengoptimalkan partisipasi masyarakat tersebut.
Mengukur keterlibatan dan partisipasi aktif perempuan
Di dalam proses Musrenbang, keterlibatan perempuan dan kelompok marginal lainnya juga sudah dialokasikan. Proporsi keterwakilan perempuan sebesar 30% dan 10% untuk keterwakilan masyarakat rentan lainnya yang ada di Kota Solo. Alokasi keterwakilan ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi perempuan dan masyarakat marginal untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pembangunan kota, serta menjadi wadah untuk menyuarakan kebutuhan mereka.
Secara kasat mata, kuota keterwakilan perempuan di dalam proses Musrenbang hampir atau malah sudah mencapai 30%. Beberapa dinas di Kota Solo bahkan dikepalai oleh perempuan. Pemenuhan kuota keterwakilan perempuan adalah awalah baik namun kita perlu mengarusutamakan kebutuhan berbasis gender dalam berbagai program pemerintah dan tidak hanya menjadi isu satu sektor. Mengarusutamakan isu gender dan kelompok rentan lainnya artinya tidak mengkhususkan agenda hanya di bidang tertentu, namun di segala bidang, dan secara menyeluruh. Sektor infrastruktur misalnya, perlu menganut konsep ramah untuk semua kalangan dalam pembangunannya, sehingga pelibatan perempuan, kaum disabilitas, anak-anak, orang tua dan kelompok rentan lainnya di dalam proses perencanaan dan pembangunannya adalah suatu keharusan.
Memastikan aksesibilitas disabilitas di proses Musrenbang
Penyediaan akses dan fasilitas pendukung keikutsertaan dengan standar universal yang menjamin peran rekan-rekan disabilitas di pertemuan perlu diperhatikan. Misalnya, di pertemuan Forum Perangkat Daerah kemarin, pelaksanaan pertemuan di lantai 2 (dua), tanpa adanya akses bagi pengguna kursi roda, tentunya dapat menghambat keterwakilan penyandang disabilitas di dalam forum. Selain itu saya mencatat belum adanya dukungan penerjemahan bahasa isyarat untuk rekan-rekan tuli mengikuti pertemuan ini. Semangat dari tema Musrenbang Kota Solo 2019 “Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah Menuju Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan” dapat dimulai dengan penyediaan akses dan fasilitas yang ramah bagi semua, dimulai dari teknis penyelenggaraan musyawarah di berbagai tingkatan, dan akhirnya terefleksikan secara menyeluruh dan berkelanjutan di penyediaan akses dan fasilitas perkotaan seluas-luasnya.