BPJS Kesehatan Ingatkan Batas Bayar Tanggal 10, Peserta Kelas 3 Masih Dapat Subsidi Pemerintah
Jakarta – Memasuki April 2026, peserta BPJS Kesehatan diimbau memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, batas pembayaran iuran ditetapkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. BPJS juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun demikian, denda tetap dapat…









