Dirut BPD NTT Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp50 Miliar
Kupang, CINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Harry Alex Riwu Kaho (HARK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp50 miliar. Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak…















