Reposted from @ditjen_ppdt Gus Menteri @halimiskandarnu mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes tahun 2021. . Peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals). . Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. . #KemendesaPDTT #DitjenPDT #DanaDesa #SDGsDesa #PembangunanDesaBerkelanjutan #ManfaatDanaDesa #MulaiDariDesa #NoOneLeftBehind #humassendangagung #sendangagungpaciran (di Kantor Kepala Desa Sendangagung) https://www.instagram.com/p/COenR8YgTPQ/?igshid=1ln63natndaxr













