Jika korban pembunuhannya adalah laki-laki Muslim yang merdeka, maka ia harus memilih salah satu dari 5 alternatif nilai diyat berikut, 100 ekor unta, atau 1.000 dinar (4.440 gram emas murni sekitar Rp 4.169.000.000.), atau 12.000 dirham (373.200 gram perak murni atau sekitar Rp 576.000.000), atau 100 ekor sapi, atau 1.000 ekor domba.
Jika pembunuhannya dilakukan secara sengaja atau setengah disengaja (syibhu al-‘amdi), maka pelakunya wajib membayar diyat 100 ekor unta yang terbagi menjadi 4 adalah setengah dari nilai diyat atas pembunuhan yang tidak disengaja terhadap laki-laki muslim yang merdeka. Jika korbannya adalah laki-laki yang murtad dari agama Islam atau laki-laki yang menganut agama Majusi, maka nilai diyatnya adalah sepertiga dari nilai diyat atas pembunuhan yang tidak disengaja terhadap laki-laki muslim yang merdeka, yaitu 6 ekor ba’ir, ditambah dengan ba’ir, ditambah dengan 66 dinar, dan ditambah dengan 800 dirham . Dan jika korbannya adalah wanita, maka nilai diyatnya adalah setengah dari nilai diyat atas pembunuhan terhadap laki-laki. Jadi, nilai diyat atas pembunuhan terhadap wanita. muslimah yang merdeka adalah setengah dari nilai diyat atas pembunuhan terhadap laki-laki muslim yang merdeka,
dan seterusnya