Inilah Profil Tiga Hakim Agung MA yang Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara Guru Luwu Utara Gara-Gara Perjuangkan Honorer Tak Gajian
Jakarta, EDITOR.ID,- Tiga Hakim Agung MA memvonis guru hononer Rasnal dan Abdul Latif bersalah atas kasus gratifikasi gara-gara hanya memungut uang Rp20 ribu buat membantu gaji 10 guru honorer yang terlantar dan tak bergaji. Hukuman dari ketiga hakim MA ini langsung viral di medsos dan menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Kok teganya menghukum orang tak bersalah. Tiga hakim adalah H Eddy…














