SEBANYAK 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi saat tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad
SEBANYAK 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi saat tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.
Mereka diduga hendak melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja, yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Kronologi peristiwa saat Tim Pelindungan Jamaah Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 bahwa sejumlah WNI tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi.
Setelah ditelusuri, mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan menjalankan ibadah haji secara non-prosedural.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa 117 WNI tersebut tiba dalam dua gelombang: 49 orang menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei, dan 68 orang lainnya menggunakan SV813 pada 15 Mei.

















