Polres Katingan – SPKT Polres Katingan Banit II SPKT Bripka Dumilius Pryma Lulindo memberikan Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari masyarakat dan tetap mematuhi prokes standar Covid-19, Rabu (28/09/2021) pukul 08.45. WIB. Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan salah satu bentuk Pelayanan Kepolisian yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi Masyarakat Kab. Katingan. Adapun bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan SPKT Polres Katingan dalam hal ini yaitu pembuatan SIM Baru & Perpanjangan SIM, Pembuatan Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK), Pembuatan Sidik Jari, Pembuatan Laporan Polisi, Pembuatan Surat Keterangan Lapor Kehilangan (SKTLK), serta penerimaan Pengaduan Masyarakat yang sudah Terpadu di SPKT Polres Katingan sesuai dengan tugasnya Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat. @humaspolreskatingan Selengkapnya www.halodayak.com #katingan #kasongan #infokatingan #polreskatingan #halodayak #halodayakdotcom #spkt #pelayanan #halodayak #halodayakdotcom https://www.instagram.com/p/CjDbkMErr0r/?igshid=NGJjMDIxMWI=














