. Bismillah. Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam akad jual beli kredit. Di antaranya adalah; . 1. Jika pembeli sudah menentukan pilihan harga, maka maka sebesar itulah jumlah uang yang berhak di ambil oleh penjual. Pihak penjual tidak berhak untuk mengambil lebih, sekalipun pembeli terlambat melunasi pembayaran. . Misalnya, “A” membeli barang kepada pihak “B” dengan harga 10 juta dibayar kredit selama satu tahun. Jika ternyata pihak “A”tidak mampu melunasi dalam tempo satu tahun, maka pihak “B” tidak berhak menaikkan harga yang telah disepakati. . 2. Tidak boleh ada tambahan (denda/penalty) jika ada keterlambatan dalam pembayaran cicilan. . 3. Jika barang sudah berada di tangan pembeli dan kesepakatan harga juga sudah disetujui, maka barang dagangan resmi menjadi milik pembeli. Dengan demikian, penjual tidak berhak menyita atau menarik kembali barang dagangannya meskipun uang cicilan kredit belum selesai. Berlaku juga, tidak boleh menjaminkan barang yang menjadi objek jual beli karena akan melanggar konsekwensi akad jual beli (objek jual beli menjadi hak sepenuhnya pembeli) - jika ada jaminan, sebaiknya menggunakan objek lain. Dari @fikihmuamalatkontemporer . #insvesislami #islami #islamrules #muslimrules #investasi #riba #ngeribanget #dosa https://www.instagram.com/p/B4RtZ9PAqtH/?igshid=jqtnb7jw3o82

















