ERP Jakarta Seperti Kue yang Selalu Diperebutkan
Tender proyek ERP Jakarta diharapkan menjadi salah satu solusi pengurai kemacetan Jakarta ditengarai mengandung sejumlah persoalan. Salah satu persoalan itu tentang teknologi yang bakal dipilih untuk penerapan sistem ERP pertama di Indonesia ini. Soal akuntabilitas proses tender yang kini sudah memasuki tahap prakualifikasi pun kini mulai menjadi sorotan.
Lelang ini dinilai kontroversial karena pengadaan sistem ERP langsung berfokus pada satu teknologi saja, yakni teknologi komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016, khususnya pasal 8 ayat (1) huruf c.
Klausul inilah yang disorot tajam KPPU karena berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar Undang Undang Persaingan Usaha. Sebab, dengan adanya ketentuan tersebut, aturan ini tidak memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang bisa menyediakan teknologi lainnya.











