Kriss Hatta menjalani sidang putusan perkara dugaan pemalsuan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria Khan. Terkait perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah. . "Mengadili dan menyatakan terdakwa Kriss Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). . Di kesempatan sama, Majelis Hakim juga membacakan beberapa poin lain terkait putusan atas perkara yang menjerat Kriss Hatta. Semisal memerintahkan untuk segera membebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baik Kriss. . "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dati penahanan setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya," ucapnya. . Kabar bahagia itu langsung disambut bahagia keluarga dan kerabat yang mendukung Kriss Hatta. Bahkan saat Kriss diputuskan tidak bersalah, sang ibu sempat menjerit histeris dan pingsan. Sumber : TABLOIDBINTANG.COM #krisshatta #krisshattalovers #hildavitriakhan #hildavitria #krishattabebas #krisshattatakbersalah #hildavitriakrisshatta #BillySyahputra #artis #selebriti #tahu_nggak https://www.instagram.com/p/BzgDjTfA_-F/?igshid=1u0nod6lndma










