Satinggi-tinggi tabangnyo bangau baliaknyo ka kubangan juo
(Tulisan ini merupakan esai kuratorial pameran fotografi Muhammad Alzaki Tristi “Rumah Gadang Katirisan” di Taman Menteng, Jakarta Pusat, 1–9 Juli 2019, sebagai bagian dari program Curators Lab, Jakarta International Photo Festival 2019)
Rumah gadang, selain bernilai sejarah, juga punya peran penting di dalam sejumlah ritual adat Minang, termasuk menjadi tempat berlangsungnya upacara pengangkatan datuk, yaitu laki-laki yang dipercaya untuk memimpin suatu kaum (klan marga). Nyatanya, banyak rumah gadang yang dibiarkan lapuk, bahkan sampai roboh, lantaran minim perawatan, seperti yang jamak ditemui di Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Pariangan dipercaya menjadi tempat pertama para leluhur menetap setelah turun dari Gunung Marapi, asal-muasal orang Minang. Pariangan awalnya menarik minat fotografer Muhammad Alzaki Tristi karena diberitakan sebagai salah satu desa terindah di dunia, salah satunya karena banyaknya rumah adat bersejarah di sana. Ironisnya, pada saat bersamaan, Zaki juga menemukan berita lain tentang rumah-rumah gadang di Pariangan yang menjadi usang ditinggal pemiliknya.
Pariangan sebagai nagari asa (desa asal) masyarakat dan adat Minang tentu punya nilai tersendiri bagi Zaki, yang tidak sepenuhnya berdarah Minang dan sedang menelusuri akar identitasnya. Keluarga ayahnya berasal dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sedangkan keluarga ibunya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Ayah dan ibu Zaki bertemu di Painan, ibukota Pesisir Selatan, dan menetap di sana hingga kini. Di sanalah Zaki dilahirkan dan dibesarkan.
Dari Painan, Zaki ke Pariangan untuk mencari tahu soal rumah-rumah gadang yang ditinggalkan itu; apa yang sedang berlaku dan mengapa demikian. Saat mendekati dan berkenalan dengan masyarakat setempat, Zaki mengira kemampuannya berbahasa Minang akan memudahkan percakapan. Tidak disangka, dialeknya yang berbeda justru membuat warga sulit terbuka. Orang Pariangan berbahasa Minang logat darek (daerah asli Minang, yaitu kawasan Tanah Datar, Agam, dan Lima Puluh Kota), sementara Zaki putra Painan ini berlogat pesisir, yang dianggap lebih kasar.
Selama tiga bulan lebih di Pariangan, Zaki coba mengupas lapisan-lapisan persoalan rumah gadang katirisan (yang sudah rusak). Yang menonjol adalah biaya perawatan yang mahal, mengingat bangunan rumah gadang yang besar dan biasanya ditempati beberapa keluarga satu ibu, setiap keluarga menempati satu kamar. Kendati masyarakat Minang menganut sistem martriarkat, laki-laki tetap mesti bekerja mencukupi kebutuhan keluarga. Penghasilan pihak suami ini bisa saja dipakai untuk memperbaiki rumah gadang, namun perlu ada kesepakatan dari para limpapeh (keluarga perempuan pemilik rumah gadang). Kesepakatan ini sering sulit dicapai, sebab para limpapeh curiga pihak laki-laki tersebut lantas akan mengambil alih rumah gadang setelah menanggung biaya pemeliharaannya.
Kelestarian rumah gadang sebagai benda cagar budaya turut menjadi perhatian pemerintah. Terkait biaya perawatannya yang mencapai milyaran rupiah, pemerintah sebetulnya punya anggaran yang dapat diakses warga dengan pengajuan proposal. Hanya saja, lagi-lagi, warga merasa curiga dan waswas, jika nantinya rumah gadang mereka akan pindah tangan menjadi milik pemerintah usai diremajakan. Di dalam pembangunan fasilitas penunjang pariwisata pun pemerintah menghadapi kendala. Tanah di Pariangan tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan harta pusaka, yang menurut adat hanya dapat diwariskan.
Merantau menjadi persoalan lain yang menonjol juga. Secara adat, merantau merupakan semacam tuntutan bagi laki-laki Minang untuk mencari pengalaman dan penghidupan yang lebih baik ke luar daerah. Nyatanya, perempuan ikut merantau pula, baik sendiri maupun bersama suaminya, sehingga tidak jarang rumah gadang menjadi tidak bertuan. Zaki mengamati, rumah-rumah gadang masih dihuni rata-rata karena keterpaksaan belaka, lantaran si pemilik belum cukup rezeki untuk membangun rumah sendiri. Mereka memang sudah tidak mau mendiami rumah pusaka itu. Ini mengejutkan Zaki, bahwa rumah-rumah gadang bukannya terpaksa ditinggalkan, melainkan justru terpaksa ditinggali.
Citra rumah gadang lazim ditampilkan sebagai penanda warung masakan khas Minang, seperti rendang dan sate padang, yang tersebar di banyak kota di seantero negeri. Arsitekturnya yang khas itu telah dikenal luas sebagai identitas visual Minang dan Minangkabau sejak 1880-an, melalui foto-foto rumah gadang di Alahan Panjang, Bukit Barisan, Kabupaten Solok, yang direkam oleh Daniël David Veth antara 1877–1879. Bentuk rumah gadang pun muncul pada salah satu muka uang logam Rp 100 keluaran Bank Indonesia 1970-an, yang beredar hingga awal 2000-an, selain juga berulang kali disertakan sebagai salah satu ikon di dalam promosi wisata Indonesia.
Rumah gadang di Minangkabau sendiri merupakan salah satu wujud harta pusaka, di samping sawah atau tanah, yang dikuasai pihak ibu dan nantinya akan diwariskan kepada anak perempuan. Masyarakat Minang bercorak matriarkal, yang artinya perempuan memegang peranan yang lebih penting dibandingkan laki-laki. Garis keturunan dari pihak ibu diteruskan ke anak perempuan (matrilineal). Laki-laki, selain tidak punya hak atas warisan, juga secara adat hanya “tamu” yang menumpang di rumah gadang, baik milik keluarga ibunya maupun milik keluarga istrinya kelak (matrilokal).
Pengaruh Islam yang patriarkal masuk ke tengah masyarakat Minang sejak 1500-an, menggeser animisme dan Buddhisme, serta menimbulkan ketegangan panjang, yang nantinya meletus menjadi Perang Padri (1803–1837). Kelompok ulama reformis (Kaum Padri), yang menuntut ketaatan ketat terhadap tafsir mereka atas Alquran, bersengketa dengan kalangan masyarakat tradisionalis (Kaum Adat), yang jarang bersembahyang serta suka mabuk dan berjudi. Kaum Padri, yang bercorak Wahabi, juga menyerang sistem pemukiman matrilokal dan pewarisan matrilineal; mereka membakar rumah-rumah gadang dan membunuh tokoh-tokoh adat.
Kaum Adat yang kewalahan lantas bersekutu dengan pasukan Belanda pada 1821. Keterlibatan Belanda malah memperkeruh keadaan, sehingga sejak 1833, Kaum Adat jadi berbalik melawan Belanda dan bersatu dengan Kaum Padri, yang saat itu sudah mulai meninggalkan Wahabisme. Perlawanan Minang bersatu ini dipimpin tokoh padri, Tuanku Imam Bonjol (1772–1854), yang akhirnya ditangkap Belanda pada 1837 dan diasingkan dari Minangkabau hingga akhir hayatnya. Dengan penangkapan ini, Perang Padri secara resmi dianggap selesai, meski pergolakan masih terjadi.
Sejarawan Jeffrey Hadler menyebut Perang Padri sebagai “batas sejarah” yang menentukan bagi Minangkabau. Menjelang berakhirnya Perang Padri, masyarakat Minang menemukan kompromi yang memungkinkan ajaran Islam diterima dan berdampingan dengan sistem adat. Imam atau ulama dimasukkan sistem kepemimpinan adat bersama dengan penghulu atau datuk, sementara sistem matriarkat tetap dipertahankan. Namun demikian, hukum waris Islam yang patrilineal tetaplah berseberangan dengan adat Minang yang matrilineal. Hingga kini, pewarisan harta pusaka masih menjadi salah satu persoalan di tengah sejumlah keluarga, bahkan sampai dibawa ke pengadilan negeri.
Menggunakan pendekatan fotografi dokumenter, Zaki merekam persoalan rumah gadang katirisan di Pariangan; mengumpulkan bukti dan mencatat gejala. Rasanya, inilah kekuatan sekaligus keterbatasan fotografi sebagai medium rekam dan dokumenter sebagai pendekatan perekaman yang bersifat langsung (straight atau direct). Fotografi dokumenter mampu menangkap peristiwa di tengah keberlangsungan waktu, namun tidak pernah dapat melampaui waktu. Keterbatasan ini, ketidakbisaannya merekam hal yang belum terjadi atau belum terungkap, membuat fotografi dokumenter membutuhkan waktu yang cukup untuk mengamati dan mengikuti subjek, pelan-pelan membangun narasi sembari meresapi hal-hal yang berlangsung. Seiring waktu berlalu, rekaman-rekaman terdahulu turut membentuk landasan di dalam memahami kelanjutan cerita kemudian.
Yang tersaji di sini merupakan sepotong narasi dari cerita yang masih berkembang. Zaki membayangkan, apa jadinya jika kelak rumah-rumah gadang di Pariangan itu punah, satu persatu hancur dimakan usia. Zaki bertanya kepada para warga mengenai nilai dan arti rumah gadang, guna memahami mengapa bangunan adat bersejarah itu terbengkalai. Saat ditemui Zaki, sejumlah pemilik menyayangkan kondisi rumah gadang mereka yang tidak terawat, tetapi mereka sendiri hampir tidak berbuat apa-apa untuk menjauhkannya dari kehancuran. Setiap hari rumah-rumah rusak itu dilewati masyarakat Pariangan sebagai pemandangan biasa saja.
Tradisi merantau memberi rumah gadang nilai sentimental, sebagai titik tolak pengembaraan sekaligus tujuan kepulangan yang dirindui. Rumah gadang menjadi saksi kelahiran putra-putri Minang dan persemayaman mereka kelak sebelum dimakamkan. Jeffrey Hadler berpendapat, pada masa revolusi kemerdekaan, rumah gadang juga tentu telah menyaksikan pembentukan gagasan dan identitas kebangsaan Indonesia. Banyak tokoh penting pada masa itu merupakan putra Minang, seperti Tan Malaka, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Agus Salim. Para tokoh itu berjuang pada siang hari, sementara pada malam hari di rumah, sambil beristirahat, mereka merenungkan dan menajamkan cita-cita kemerdekaan.
Zaki hanya dapat menunggu akhirnya, akankah kerinduan mendorong upaya perbaikan atau malah rumah-rumah gadang katirisan itu merupakan permulaan ditinggalkannya adat dan sistem matriarkat Minangkabau, khususnya di nagari tuo (desa tertua) Pariangan, yang dipercaya sebagai tempat lahirnya adat Minang. ●