Apapun Jabatanmu Mau Gubernur Kek Mau Anggota DPR Tetap Dilarang Pakai Lampu Strobo Dan Rotator
Apapun Jabatanmu Mau Gubernur Kek Mau Anggota DPR Tetap Dilarang Pakai Lampu Strobo Dan Rotator
Apapun Jabatanmu Mau Gubernur Kek Mau Anggota DPR Tetap Dilarang Pakai Lampu Strobo Dan Rotator Penggunaan lampu strobo dan rotator yang marak disalahgunakan akhirnya membuat Kepolisian harus bertindak tegas. Kemarin Dirlantas Polda Metro Jaya Drs. Pol. Halim Paggara mengatakan akan menindak siapa saja yang tidak punya kewenangan menggunakan lampu strobo dan rotator sesuai pasal 59 UU No. 22…
View On WordPress














