Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), melakukan rapat pembahasan pertama menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 setempat, Senin (19/02/2024).
Sebagaimana diketahui, Dapil 5 Lamtim terdiri dari Kecamatan Marga Tiga, Kecamatan Waway Karya, dan Kecamatan Sekampung Udik.
Hendri, Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, saat ditemui di kantor Gakumdu, Dusun Pringgondani, Desa Sukadana Pasar, membenarkan bahwa Gakumdu Lamtim yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah mulai rapat pembahasan pertama atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Waway Karya.
Skandal dugaan pelanggaran pemilu itu dilaporkan oleh HT, warga Desa Sidorahayu pada Selasa (13/2/2024) malam, sekira pukul 22.30 WIB ke Panwascam Waway Karya. Laporan HT tertuang dalam surat dengan nomor: 001/LP/PL/Kec. Waway Karya/08.06/II/2024.
Hendri menyatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 19, Bawaslu Nmor: 9 tahun 2018, pihaknya bersama penyidik dan jaksa, melakukan rapat pembahasan pertama, setelah 1×24 jam laporan tersebut diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
Ditambahkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari ke depan untuk melakukan kajian dan pendalaman laporan tersebut, dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui kejadian pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Termasuk memanggil terlapor dan pelapor .
Sebagaimana diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, tepat sehari sebelum pemilu dilakukan, terlihat seorang ibu yang sedang diinterogasi oleh beberapa warga, terkait pemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh tim sukses dari HF, caleg DPRD Lamtim dari Partai Gerindra, Dapil 5. (Harun Al Rasyid)
Read the full article