ini sederet istri Donald Trump Presiden AS
seen from China

seen from United States
seen from Norway
seen from United States
seen from India
seen from China
seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from Canada

seen from United States

seen from Japan

seen from United States
seen from Canada
seen from Australia

seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from Egypt
ini sederet istri Donald Trump Presiden AS
Surat Prabowo Ketua Umum DPP Grindra Dukung Rido 27 Nov 2024
Surat Prabowo Ajak Warga Pilih RK-Suswono Viral di Masa Tenang, Ini Penjelasan Gerindra
Iklan
BREAKING NEWS!: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Beruntun di Slipi Ditangkap
Cerita dari Ihsanuddin
• 57mnt • Bacaan 2 menit
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra membenarkan bahwa Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono (Rido) di Pilkada Jakarta 2024.
Dukungan Prabowo terhadap pasangan calon tersebut disampaikan secara tertulis. Surat tersebut pun kini telah beredar luas di media sosial.
“Iya itu suratnya jelas,” ujar Muzani saat ditemui wartawan di Gedung MPR RI, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng
Namun, Muzani menegaskan bahwa dukungan dan ajakan kepada untuk mencoblos pasangan Rido disampaikan Prabowo dengan kapasitasnya sebagai pimpinan partai.
“Itu surat cukup jelas dan tegas dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina Partai Gerindra begitu,” kata Muzani.
Adapun dalam foto surat yang beredar di media, terdapat gambar pangkat jenderal bintang empat di bagian atas surat.
Kemudian di bawahnya tertera tanda tangan Prabowo.
Tak ada kop surat kenegaraan ataupun atribusi Prabowo sebagai Presiden RI dalam surat dukungan dan ajakan mencoblos pasangan Rido tersebut.
Tak ada pula keterangan pasti kapan surat itu dibuat. Namun, surat itu baru viral setelah masa tenang Pilkada yang jatuh pada 24-26 November.
Baca juga: Viral! Video Timses RK-Suswono Edarkan Stiker Kampanye Hitam Pram-Rano
Salah satu pihak yang mengunggah surat itu adalah mantan Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu, Arief Rosyid.
Berikut bunyi surat tersebut:
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Saudaraku yang saya hormati, pada hari Rabu, 27 November 2024 ini, kesempatan rakyat Jakarta memilih pemimpin yang baik, pilihan saudara sekalian Insya Allah tidak hanya untuk Jakarta yang kita cintai, tetapi juga untuk masa depan Bangsa Indonesia.
Saudaraku Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia.
Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H. M. RIDWAN KAMIL - H. SUSWONO [RID0), adalah dua putera Indonesia yang terbaik. Mereka punya rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menunjukkan dan menghasilkan karya-karya dan pemikiran-pemikiran besar untuk Rakyat Indonesia.
Karena itu saya H.Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA menghimbau,menganjurkan dan memohon kepada saudaraku yang kuhormati dan kubanggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tanganmu. Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 (satu), H. M. RIDWAN KAMIL - H. SUSWONO [RID0] sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 5 tahun mendatang.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran tergemuk sejak Orde Baru hingga Reformasi – Apa saja kementerian yang dibentuk?
Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran tergemuk sejak Orde Baru hingga Reformasi – Apa saja kementerian yang dibentuk?
Iklan
7 jam • Bacaan 6 menit
Kurang dari 12 jam setelah dilantik pada Minggu (20/10), Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka langsung mengumumkan komposisi Kabinet Merah Putih, yang terdiri dari 48 menteri, 56 wakil menteri, dan lima kepala badan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lina Mifthahul Jannah menilai gemuknya kabinet ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Bukannya semakin efisien, kabinet gemuk dapat memperpanjang dan memperumit alur birokrasi, serta memicu tumpang tindih kewenangan. Belum lagi implikasinya terhadap anggaran yang membengkak.
Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian koordinator, lalu memecah beberapa kementerian sehingga kabinetnya dianggap sebagai "kabinet gemuk".
Namun menurut Lina, banyak dari kementerian yang dipecah itu dinilai tidak berdasar ada kajian atau evaluasi yang jelas.
"Itu jadi gambaran kalau tujuannya untuk kepentingan politik semata," kata Lina yang menjuluki Kabinet Merah Putih sebagai "kabinet balas jasa".
“Ketika membuat lembaga baru, seharusnya ada kajian mendalam. Kalau masalah koordinasi, jelas ini kemunduran [reformasi birokrasi]. Yang bisa dijadikan satu malah dipecah,” tuturnya kepada BBC News Indonesia.
Kalau menilik sejarah berdasarkan data yang terangkum di Sekretariat Kabinet, Kabinet Merah Putih adalah yang paling gemuk sepanjang era Orde Baru hingga Reformasi.
Ini adalah buah dari revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada September lalu sehingga memungkinkan jumlah kementerian menjadi tak terbatas.
Daftar kementerian yang dipecah dan baru dibentuk
Kabinet Prabowo memiliki 14 kementerian baru dari total 48 kementerian.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan era Jokowi yang hanya ada 34 kementerian.
Perubahan yang paling signifikan adalah dipecahnya beberapa kementerian era Jokowi menjadi dua hingga tiga kementerian baru.
Empat kementerian koordinator baru
Prabowo-Gibran menambah empat kementerian koordinator baru, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Prabowo mempertahankan tiga kementerian koordinator, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Bidang Perekonomian; serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Namun, ada satu kementerian koordinator di era Jokowi dihapus, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Kementerian yang dipecah menjadi tiga
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset-Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemendikbud-Ristek Dikti) dicacah menjadi tiga kementerian, yakni:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan.
Kementerian Hukum dan HAM juga dipecah menjadi tiga, yaitu:
Kementerian Hukum
Kementerian HAM
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian yang dipecah menjadi dua
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dibagi menjadi:
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kementerian Ketenagakerjaan dibagi menjadi:
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dipecah menjadi:
Kementerian Koperasi
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibagi menjadi:
Kementerian Pariwisata
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga dibelah dua menjadi:
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Transmigrasi.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicacah menjadi:
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kementerian Kehutanan.
BKKBN naik kelas dan dua kementerian berubah nama
Prabowo juga mengatakan adanya Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian lain yang berubah nomenklaturnya adalah Kementerian Investasi/BKPM menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Untuk mengetahui komposisi lengkap Kabinet Merah Putih dan menteri-menteri yang menjabat, Anda dapat membacanya di artikel berikut ini:
Wajah-wajah menteri kabinet Prabowo-Gibran
Mengapa menteri kabinet Prabowo bertambah?
Jalan Prabowo membentuk kabinet gemuk terbuka lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 19 September 2024.
Sebelumnya, pasal 15 UU 39/2008 hanya memungkinkan presiden memiliki maksimal 34 kementerian demi reformasi birokrasi.
Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan berkurang.
Namun menurut naskah akademik yang diunggah Badan Legislasi (Baleg) DPR, ketentuan soal 34 kementerian itu dianggap "menyulitkan pemerintah mengoptimalkan kinerjanya guna mewujudkan tujuan negara yang dicita-citakan".
“Padahal pembentukan UU Kementerian Negara sama sekali dimaksudkan bukan untuk mengurangi apalagi menghilangkan hak prerogatif Presiden dalam menyusun kementerian negara,” bunyi naskah akademik tersebut.
Baleg DPR dan pemerintah hanya butuh waktu kurang dari delapan jam untuk membahas revisi UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Padahal, revisi UU ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Saat itu, analis politik menyebutnya sebagai pembuka jalan bagi "kabinet jumbo" Prabowo karena tak ada lagi batasan jumlah kementerian.
Kini setelah dia dilantik, prediksi tersebut terbukti benar.
Setelah melihat komposisinya, pengamat kebijakan publik UI, Lina Mifthahul Jannah mempertanyakan dasar kajian dan evaluasi kinerja yang membuat banyak kementerian dipecah.
“Kementerian PUPR misalnya, selama ini kan ada direktorat jenderal masing-masing untuk pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kalau ada yang tidak berjalan, yang dijewer seharusnya direktorat jenderal yang tidak melakukan [tugasnya] itu,” tutur Lina.
“Atau jangan-jangan karena orientasi pekerjaan dulu adalah pekerjaan umum, bukan perumahan rakyat? Itu yang seharusnya dievaluasi."
Baca juga:
DPR sahkan RUU Kementerian Negara menjadi UU — buka jalan bagi ‘kabinet jumbo’ Prabowo
Prabowo umumkan susunan menteri, dinamai Kabinet Merah Putih
Biaya main golf sampai pijat bisa ditanggung negara – Berapa gaji menteri dan mengapa disebut ada ruang 'abu-abu'?
Apa dampaknya bagi kinerja pemerintah?
Menurut Lina, dampak awal yang kasat mata adalah: kementerian-kementerian itu harus mengubah plang, mencari gedung untuk masing-masing kementerian baru, hingga mengganti kop surat.
Ini akan membuat bingung masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.
Bertambahnya jumlah kementerian juga berarti sumber daya manusia (SDM)-nya harus dibagi.
“Pastinya memindahkan orang itu tidak sesederhana yang kita bayangkan. Paling tidak bisa butuh waktu minimal enam bulan dengan kondisi yang ada,” kata Lina.
Kalau SDM yang tersedia dirasa tidak cukup, dia khawatir ini justru akan membuka peluang bertambahnya tenaga kontrak.
"Kalau tidak dipantau, akan muncul model yang bukan profesional. Siapa yang jadi pemimpin, dia akan membawa gerbongnya ke sana," ujar Lina.
Namun dia menekankan bahwa ini bukan cuma soal mengubah plang atau mencari gedung baru.
Proses yang paling rumit justru membagi tugas dan fungsi masing-masing kementerian agar tak tumpang tindih, serta memastikan koordinasi pekerjaan berjalan mulus.
“Ini juga mengubah tugas pokok dan fungsinya sampai ke bawah, sampai berkoordinasi dan sebagainya. Itu biayanya besar sekali, dalam arti bukan sekadar uang yang dikeluarkan, tapi energinya juga,” jelas dia.
Semakin banyak kepala, alur birokrasinya pun akan semakin rumit dan panjang. Ini dapat menjadi beban dalam mengeksekusi program-program pemerintahan Prabowo-Gibran.
Padahal Prabowo-Gibran memiliki sejumlah program ambisius, seperti makan siang bergizi untuk puluhan juta anak serta swasembada pangan dan energi.
"Biasanya satu tahun pertama masih koordinasi sana-sini, apalagi mereka yang bukan orang-orang birokrasi, tidak tahu cara berkomunikasi dalam birokrasi," kata Lina.
Menurutnya, peran menteri koordinator menjadi krusial untuk memastikan kewenangan setiap kementerian tidak tumpang tindih.
Kabinet gemuk tak cuma berdampak di level pusat, kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman.
Ini akan menambah kebingungan pemerintah daerah soal program kerja dan regulasi.
"Sering sekali teman-teman di daerah bertanya, 'Orang tua kami di pemerintah pusat itu siapa?' Kementerian Dalam Negeri atau kementerian sektoral?' Karena yang dilakukan oleh kementerian teknis itu sering sekali tumpang tindih," ujar Herman.
Ditambah lagi soal ego sektoral yang masih kerap muncul antar-kementerian/lembaga.
Dia mencontohkan soal perizinan berusaha yang diintegrasikan ke dalam satu platform sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun nyatanya, aturan itu membuka peluang setiap kementerian punya sistem sendiri sehingga menyulitkan integrasi sistem perizinan.
KPPOD berharap kabinet yang baru ini, walau gemuk, dapat lebih selaras.
Dia juga mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak mengadopsi secara gamblang postur pemerintahan yang gemuk ini.
"Jangan sampai ini menimbulkan bebas fiskal ke daerah," kata Herman.
Kabinet dari masa ke masa
Kabinet anyar yang diumumkan Prabowo Subianto adalah yang tergemuk selama era Reformasi dan Orde Baru.
Berdasarkan data yang dirilis Sekretariat Kabinet, jumlah menteri kabinet sejak masa Presiden B.J. Habibie sampai Jokowi tak pernah lebih dari 40 kementerian.
Sebelum Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, rekor menteri terbanyak ada pada pemerintahan Presiden B.J. Habibie sebanyak 37 menteri.
Presiden Megawati Soekarnoputri memiliki menteri paling sedikit sepanjang era Reformasi, yakni 33 menteri pada periode 2001-2004.
Mundur ke era Orde Baru, Presiden Soeharto pernah memiliki kabinet gemuk dengan 44 menteri saat “Kabinet Pembangunan V” bergulir 1988 - 1993.
Namun kalau dirunut sejak Indonesia merdeka, kabinet tergemuk dimiliki Presiden Soekarno pada era pergolakan politik 1965/1966.
Saat itu, Soekarno merekrut 132 menteri. Kabinet yang dinamakan Dwikora II ini hanya bertahan selama beberapa bulan sebelum Soeharto mengambil alih kekuasaan dan membentuk Kabinet Ampera I dan II.
Baca juga:
Prabowo akan bentuk Kementerian HAM, akankah jadi jawaban tuntutan kelompok korban?
Profil Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, presiden dan wakil presiden yang ‘bertekad membebaskan Indonesia dari kemiskinan dan kelaparan’
‘Terima Kasih Jokowi’ di medsos hingga tawaran miliaran rupiah ke media – ‘Operasi manipulasi’ atau murni ‘cinta Jokowi’?
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan 48 menteri dan 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10). © ANTARA FOTO
Sumber:
Daftar Lengkap 112 Pejabat Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Daftar Lengkap 112 Pejabat Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan nama-nama menteri, pejabat setingkat menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih. Total ada 112 pejabat yang bertugas di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pengumuman menteri dan wakil menteri disampaikan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Prabowo didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Pada pagi tadi, Prabowo juga telah melantik para menteri dan pejabat setingkat menteri yang telah diumumkan. Selanjutnya para wakil menteri bakal dilantik pada sore nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar menteri, pejabat setingkat menteri hingga wakil menteri di Kabinet Merah Putih:
Menteri
1. Budi Gunawan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Yusril Ihza Mahendra, sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan 3. Airlangga Hartarto, sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Pratikno, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; 6. Abdul Muhaimin Iskandar, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 7. Zulkifli Hasan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan; 8. Prasetyo Hadi, sebagai Menteri Sekretaris Negara; 9. Muhammad Tito Karnavian, sebagai Menteri Dalam Negeri; 10. Sugiono, sebagai Menteri Luar Negeri; 11. Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Menteri Pertahanan; 12. Nasaruddin Umar, sebagai Menteri Agama; 13. Supratman Andi Agtas, sebagai Menteri Hukum; 14. Natalius Pigai, sebagai Menteri Hak Asasi Manusia; 15. Agus Andrianto, sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; 16. Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan; 17. Abdul Mu'ti, sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; 18. Satryo Soemantri Brojonegoro, sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 19. Fadli Zon, sebagai Menteri Kebudayaan; 20. Budi Gunadi Sadikin, sebagai Menteri Kesehatan; 21. Saifullah Yusuf, sebagai Menteri Sosial; 22. Yassierli, sebagai Menteri Ketenagakerjaan; 23. Abdul Kadir Karding, sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 24. Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Menteri Perindustrian; 25. Budi Santoso, sebagai Menteri Perdagangan; 26. Bahlil Lahadalia, sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 27. Dody Hanggodo, sebagai Menteri Pekerjaan Umum; 28. Maruarar Sirait, sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; 29. Yandri Susanto, sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 30. M. Iftitah Sulaiman, sebagai Menteri Transmigrasi; 31. Dody Purwagandhi, sebagai Menteri Perhubungan; 32. Meutya Viada Hafid, sebagai Menteri Komunikasi dan Digital; 33. Andi Amran Sulaiman, sebagai Menteri Pertanian; 34. Raja Juli Antoni, sebagai Menteri Kehutanan; 35. Sakti Wahyu Trenggono, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan; 36. Nusron Wahid, sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 37. Rachmat Pambudy, sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 38. Rini Widyantini, sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 39. Erick Thohir, sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara 40. Wihaji, sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN; 41. Hanif Faisol Nurofiq, sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 42. Rosan Perkasa Roeslani, sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 43. Budi Arie Setiadi, sebagai Menteri Koperasi; 44. Maman Abdurahman, sebagai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 45. Widianti Putri, sebagai Menteri Pariwisaata 46. Teuku Riefky Harsya, sebagai Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 47. Arifatul Choiri Fauzi, sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 48. Ario Bimo Nandito Ariotedjo, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga;
Pejabat Setingkat Menteri
49. Sanitiar Burhanuddin, sebagai Jaksa Agung; 50. Muhammad Herindra, sebagai Kepala Badan Intelijen Negara; 51. AM Putranto, sebagai Kepala Staf Kepresidenan; 52. Hasan Nasbi, sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden; 53. Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Panglima TNI dan Kapolri
54. Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI 55. Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri
Sekretaris Kabinet
56. Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet
Wakil Menteri
57. Lodewijk Freidrich Paulus, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 58. Otto Hasibuan, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; 59. Bambang Eko Suharyanto, sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara; 60. Juri Ardiantoro, sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara; 61. Bima Arya Sugiarto, sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri; 62. Ribka Haluk, sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri; 63. Muhammad Anis Matta, sebagai Wakil Menteri Luar Negeri 64. Arrmanatha Christiawan Nasir, sebagai Wakil Menteri Luar Negeri 65. Arif Havas, sebagai Wakil Menteri Luar Negeri; 66. Doni Hermawan, sebagai Wakil Menteri Pertahanan; 67. R. Muhammad Syafi'i, sebagai Wakil Menteri Agama; 68. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai Wakil Menteri Hukum; 69. Mugiyanto, sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia; 70. Silmy Karim, sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; 71. Thomas AM Djiwandono, sebagai Wakil Menteri Keuangan; 72. Suahasil Nazara, sebagai Wakil Menteri Keuangan; 73. Anggito Abimanyu, sebagai Wakil Menteri Keuangan; 74. Fajar Riza Ul haq, sebagai Wakil Menteri Pendidikan; 75. Atip Latipulhayat, sebagai Wakil Menteri Pendidikan; 76. Fauzan, sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 77. Stella Christie, sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 78. Giring Ganesha, sebagai Wakil Menteri Kebudayaan; 79. Dante Saksono Harbuwono, sebagai Wakil Menteri Kesehatan; 80. Agus Jabo Priyono, sebagai Wakil Menteri Sosial; 81. Immanuel Ebenezer Gerungan, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; 82. Christina Aryani, sebagai Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI; 83. Dzulfikar Ahmad Tawala, sebagai Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI; 84. Faisol Riza, sebagai Wakil Menteri Perindustrian; 85. Dyah Roro Esti Widya Putri, sebagai Wakil Menteri Perdagangan; 86. Yuliot, sebagai Wakil Menteri ESDM; 87. Diana Kusumastuti, sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum; 88. Fahri Hamzah, sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; 89. Ahmad Riza Patria, sebagai Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 90. Viva Yoga Mauladi, sebagai Wakil Menteri Transmigrasi; 91. Suntana, sebagai Wakil Menteri Perhubungan; 92. Angga Raka Prabowo, sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital; 93. Nezar Patria, sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital; 94. Sudaryono, sebagai Wakil Menteri Pertanian; 95. Sulaiman Umar, sebagai Wakil Menteri Kehutanan; 96. Didit Herdiawan, sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan; 97. Ossy Dermawan, sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional; 98. Febrian Alphyanto Ruddyard, sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas; 99. Purwadi Arianto, sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 100. Kartiko Wirjoatmodjo, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; 101. Aminuddin Ma'ruf, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; 102. Dony Oskaria, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; 103. Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, sebagai Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN; 104. Diaz Faisal Malik Hendropiyono, sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 105. Todotua Pasaribu, sebagai Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 106. Ferry Joko Yuliantono, sebagai Wakil Menteri Koperasi; 107. Helvi Yuni, sebagai Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 108. Ni Luh Enik Ernawati, sebagai Wakil Menteri Pariwisaata; 109. Irene Umar, sebagai Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 110. Veronica Tan, sebagai Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 111. Taufik Hidayat, sebagai Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga; 112. Muhammad Qodari, sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan.(knv/eva)
Sumber:
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan nama-nama menteri, pejabat setingkat menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih. Ini dafta
PKB dan PKS Bersatu, Khofifah Hadapi Lawan Tangguh di Pilgub Jatim 2024
sorbansantri.com - Dalam perkembangan politik terbaru, kekuatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk melawan Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jawa Timur 2024 semakin bertambah. Hal ini dikarenakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sinyal kuat untuk bergabung dengan PKB dan membentuk poros baru. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa PKS tidak ingin Khofifah-Emil bertarung tanpa kompetitor yang berarti. Oleh karena itu, PKS dan PKB terus menjalin komunikasi intensif untuk membentuk koalisi yang kuat. "Yang paling baik tentu tidak tunggal ya, harus ada kompetitornya. Karena di koalisi pilkada Jawa Timur itu diserahkan ke PKB, kita banyak komunikasi dengan teman-teman PKB," kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Meskipun nama calon yang akan diusung oleh PKS dan PKB masih dalam tahap pembahasan, PKB sempat mengusulkan nama mantan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, sebagai kandidat potensial. Namun, Mardani enggan berspekulasi lebih lanjut mengenai calon tersebut, "Namanya belum mengerucut tapi pembicaraan dengan PKB sudah ada." Di sisi lain, Ketua DPP Nasdem, Effendi Choirie alias Gus Choi, mengusulkan agar Nasdem, PDIP, dan PKB membentuk poros sendiri untuk menghadapi Khofifah. "Pendapat saya pribadi, sebaiknya bikin poros sendiri, gabung dengan PKB dan PDIP," ujarnya. Sementara itu, Partai Gerindra, melalui Ketua Harian DPP Sufmi Dasco Ahmad, memastikan akan mengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024. Gerindra sedang mempersiapkan surat rekomendasi resmi yang akan diserahkan dalam waktu dekat. Dukungan terhadap pasangan Khofifah-Emil juga datang dari Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyerahkan surat keputusan penugasan kepada Khofifah-Emil dan menyatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Demokrat, dan PAN akan mendukung pasangan ini, mengingat kinerja mereka yang memuaskan selama lima tahun terakhir. Dengan perkembangan ini, Pilgub Jawa Timur 2024 dipastikan akan menjadi ajang pertarungan politik yang menarik dengan potensi koalisi baru yang diusung oleh PKB dan PKS.(AI Sorban) Read the full article
https://vnshortener.com/WMZFIYD
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI
DPR RI memiliki tiga hak dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berikut ini penjelasann
Suara Prabowo-Gibran di China, Taiwan, dan Malaysia Meroket
Perolehan suara paslon Prabowo-Gibran unggul mutlak di China, Taiwan, dan Malaysia.