Mengingatkan kembali bahwa, Sejak 31 Oktober 2020 Penduduk Kota Kediri tetap bisa melakukan permohonan dokumen kependudukan dan catatan sipil via website. Setiap hari, Senin sampai Minggu Di jam pelayanan mulai pukul 08.00 sd 13.00 WIB Dengan cara masuk ke website Dispendukcapil Kota Kediri: http://dispendukcapil.kedirikota.go.id/ Penduduk tetap bisa mengakses: - Layanan SAKTI - Permohonan update data ( NIK dan KK tidak valid) - Cek NIK - Pengaduan (Suara Warga) Selama pandemi Covid-19 ini, layanan tatap muka ditiadakan kecuali bagi pemohon KTP pemula (baru 17 tahun/belum pernah perekaman data KTP) dan pengambilan dokumen (bagi yang memilih dokumen di cetak di kantor atau pemohon KTP atau KIA). Layanan SAKTI didukung interaksi lewat WhatsApp: - Pencatatan Sipil (akta-akta catatan sipil, pelaporan peristiwa penting luar negeri, surat keterangan catatan sipil) no. 0811-3591-272 - Pendaftaran Penduduk (KK, KIA, KTP, Surat Pindah) no. 0811-3591-282 - Pengelolaan Informasi/Data (layanan sakti, update data, pemanfaatan data) no. 0811-3222-8112 Konsultasi dengan pejabat yang membidangi via WhatsApp (teks saja): - Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk : Noviana Rachmawati, SP, MAP No. WA 0888-0618-4516 - Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil : Wintarti, S.Sos No. WA 0812-3013-5506 - Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk : Muhammad Natsir, ST No. WA 0822-3214-3580 Dumm. Dukcapil Kota Kediri #tundakedukcapil #layananadminduk #dukcapilkotakediri #dukcapilgodigital #dukcapilkedirikota #kotakediri (di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri) https://www.instagram.com/p/CHjb3t2FCaz/?igshid=1p0oh6js7sw1a














