PSBB meliputi: 1. Peliburan sekolah & tempat kerja, 2. Pembatasan kegiatan keagamaan, 3. Pembatasan kegiatan di tempat / fasilitas umum, 4. Pembatasan kegiatan sosial & budaya, 5. Pembatasan moda transportasi, 6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan & keamanan. Layanan Penting: Layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, BBM, komunikasi, layanan medis, keuangan, dll tetap berjalan seperti biasa. Transportasi Umum: Transportasi umum tetap berjalan dengan memperhatikan jumlah penumpang & menjaga jarak antar penumpang. #PSBBTangerang #PSBB #PolriCegahCorona #Mas4All #PolriUntukIndonesia @polsek_pakuhaji @abouttng @humas.pmj @divisihumaspolri https://www.instagram.com/p/B_Bj6M0nay1/?igshid=1ql3l2m7vnh44













