Ketika saya dan istri hendak beribadah haji ke Mekah pada tahun 1968, nama saya di paspor ialah nama saya sendiri dan nama istri saya ditulis Siti Raham binti Endah Sutan. Ada yang bertanya, "Mengapa tidak ditulis Siti Raham Hamka atau Nyonya Hamka?
"Tidak!" kata saya, "Dia tidak kehilangan pribadinya karena bersuami saya."
Meskipun telah bersatu dalam sebuah rumah tangga, suami istri tetap memiliki hak masing-masing. Bahkan, nama sang istri tetap dinasabkan kepada ayahnya. Hal tersebut berlaku pada zaman Nabi hingga sekarang.
--- Prof. Dr. Hamka, dalam buku "Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan"













