seen from United Kingdom
seen from United Kingdom
seen from Thailand
seen from China
seen from United States
seen from United States
seen from Ukraine
seen from Italy
seen from Malaysia

seen from Netherlands

seen from Netherlands
seen from United Kingdom

seen from United States
seen from Netherlands
seen from United States
seen from Taiwan
seen from Indonesia
seen from Japan

seen from United States

seen from United States
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari s
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar semakin sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026. Penggabungan itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus mendukung penguatan industri melalui peningkatan kapasitas usaha, struktur permodalan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui penggabungan tersebut, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah beralih kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan. Kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan selanjutnya beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari yang berkedudukan di Kabupaten Garut.
Bank Aceh Syariah Dominasi Aset Perbankan Aceh per Mei 2026
BANDA ACEH – Industri perbankan di Provinsi Aceh menunjukkan performa yang solid hingga pertengahan tahun 2026. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh per Mei 2026 mengungkapkan bahwa PT Bank Aceh Syariah (BAS) masih memegang posisi puncak sebagai bank dengan aset terbesar di Bumi Serambi Mekkah. Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan media update di Banda…
Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung, Eks Dirut Dilimpahkan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memulai babak baru penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA). Langkah ini ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kasus ini bermula dari temuan fungsi pengawasan OJK yang mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam…
Sensus Ekonomi 2026: OJK Imbau Waspada Penipuan Data
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk bersikap lebih selektif dan berhati-hati dalam membagikan data pribadi selama berlangsungnya Sensus Ekonomi 2026. Langkah antisipasi ini dinilai penting demi menghindari berbagai modus penipuan (scam) dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus Ekonomi 2026 sendiri…
MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Markets pada MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis 24 Juni 2026. Otorita
MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Markets pada MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis 24 Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keputusan tersebut mencerminkan kepercayaan investor global terhadap ketahanan ekonomi nasional, stabilitas sektor jasa keuangan, dan reformasi pasar modal yang terus dilakukan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan MSCI juga memberikan pengakuan atas berbagai langkah reformasi integritas pasar modal yang telah dijalankan Indonesia. Menurutnya, sejumlah catatan yang masih menjadi perhatian akan terus ditindaklanjuti bersama seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, MSCI dalam Global Market Accessibility Review 2026 menempatkan aksesibilitas pasar Indonesia sebagai salah satu yang terbaik di antara negara-negara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik.
Reformasi pasar global
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut hasil tersebut menjadi pengakuan atas agenda reformasi pasar modal yang dijalankan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak awal 2026.
Berikut 96 Pinjol Resmi OJK Per Juni 2026, Wajib Kita Diketahui KALBAR SATU ID,TERKINI - Masyarakat perlu berhati-hati karena pemilihan platform pinjol yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti bunga pinjaman yang sangat tinggi, praktik penagihan yang meresahkan, hingga penyalahgunaan data pribadi.... https://www.kalbarsatu.id/terkini/berikut-96-pinjol-resmi-ojk-per-juni-2026-wajib-kita-diketahui/
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lemba
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Hal itu guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Kebijakan tersebut diberikan secara selektif melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK dan hanya berlaku bagi perusahaan yang mengajukan permohonan serta memenuhi hasil penilaian OJK. Langkah itu dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.
Sejumlah kebijakan yang diberikan antara lain batas kepemilikan asing untuk mendukung penguatan permodalan, relaksasi persyaratan masa operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal, serta penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan.
Penyederhanaan perizinan
OJK juga memberikan masa transisi bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyelenggarakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL guna memberikan kepastian hukum.