Perindo Bakal Pecat Caleg Pengelola Tempat Prostitusi Berkedok Salon
Mantapps.com - Jika terbukti bersalah, DPP Perindo berjanji akan memecat caleg Perindo pengelola tempat prostitusi berkedok salon. Oleh pihak kepolisian, Caleg Perindo berinisial NH (36) ini ditangkap di salon miliknya di Cilegon, Banten. NH merupakan caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil 5 yang meliputi kecamatan Kramatwatu, Gunungsari, Puloampel, Bojonegara, dan Waringinkurung. NH juga diduga menjadi muncikari dan terlibat perdagangan orang. Saat polisi menggerebek salon milik NH pekan lalu, seorang laki-laki kedapatan persetubuhan dengan seorang perempuan. Pria berinisial RW (45) itu akhirnya juga diamankan polisi. Saat ini NH ditahan di Lapas Cilegon. Dia terancam Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Menurut pihak Perindo perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi. Perbuatan tersebut memberikan dampak negatif pada masyarakat dan bertentangan dengan misi partai. Menurut pihak Perindo perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi. Perbuatan tersebut memberikan dampak negatif pada masyarakat dan bertentangan dengan misi partai. Contributor: Mantapps Read the full article










