Sesat Hukum Status Ancaman Bahaya dalam Regulasi Penanggulangan Covid-19
Sesat Hukum Status Ancaman Bahaya dalam Regulasi Penanggulangan Covid-19
Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Direktur HRS Center)
(Arrahmah.com)– Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, kini telah disahkan menjadi undang-undang. Perppu a quo mengandung…
View On WordPress

















