Per (sampah) an
Sampah yang aku maksud disini adalah sisa dari suatu kegiatan manusia baik skala rumah tangga maupun industri. Membahas tentang persampahan ini memang belum ada habisnya buatku. Kenapa? Karena sampah ini banyak yang nganggep remeh, padahal penting. Tentang larangan buang sampah sembarangan yang dari aku kecil sampai sekarang belum bisa benar-benar diterapin. Tentang manusia yang mungkin belum sadar kalau sampah ini bisa jadi musibah buat bumi.
Di Undang-Undang tentang persampahan sudah diatur, tapi yang namanya regulasi disini itu belum bisa langsung diaplikasikan secara 100 persen. Masih banyak tapinya, banyak nge-lesnya, banyak alasannya. Bukannya aku ngerasa jadi orang paling bener ya, bahkan aku juga sedih sama aku sendiri. Tau aturan harusnya tapi masih juga kayak gini aja.
Setiap orang baik rumah tangga maupun sejenis rumah (fasilitas umum ex: pasar, industri, faskes, dll) tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan (UU Nomor 18 tahun 2008). Dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah, pemerintah kota harus mememberikan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan juga melakukan pemantauan evaluasi secara berkala terhadap TPA. Masalahnya, apakah semua kota sudah tercover? Nanti aku pengen bahas ini. Tapi harus buka kitapnya dulu. Jadi nanti dulu yaaa. Hehehe
Untuk persampahan skala industri dan fasilitas umum (non rumah tangga), harusnya mulai memperbaiki sistem persampahannya. Mereka bisa bekerja sama dengan Dinas Lingkungan terkait untuk merencanakan sistem persampahan yang baik. Namun, tidak semua pelaku usaha melek akan hal tersebut. Ada yang memilih membakar di lahannya atau memberikan langsung ke pihak ketiga tanpa tau kemana sampah tersebut akan dikelola.
Sedangkan untuk sampah skala rumah tangga, sudah jelas diatur dalam peraturan tiap daerahnya. Sebelum memberlakukan regulasi tersebut, pemerintah wajib memfasilitasi terlebih dahulu. Aku pernah mencoba membaca peraturan di Kotaku tentang sampah. Semua jenis perencanaan hingga beberapa tahun ke depan sudah ada. Namun, hanya sebatas regulasi yang entah aku belum mengamati detail sudah sampai mana progresnya. Yang pasti, lokasi tempat tinggalku belum tersentuh sama sekali. Semua sampah masih dipikir oleh individu masing masing. Yaitu dengan dibuang ke Kali atau dibakar dibelakang rumah. Aku pernah nanya ke orang terkait, alasannya adalah karna lokasiku belum terlalu urgent untuk dibuatkan sistem pengelolaan sampah. Masih banyak lokasi lain yang lebih butuh, dan itu saja belum terlayani. Apalagi desaku yang terlihat masih bisa mengatasi sampahnya sendiri??
Kaliaja ada yang mau ngajakin sharing buat ceritain sistem sampah di tempat tinggalnya atau di tempat kerjanya. Kaliaja dengan sharing tersebut bisa jadi inspirasi yang lain buat benahin sistem sampah di lokasinya masing masing :))












