Ketentuan MK atas Gugatan Pilpres 2024 Tuai Kecemasan dari PKSJakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan rasa kecewa atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan kesedihan mendalam atas fakta tersebut."Saya merasa sedih atas putusan MK yang menolak gugatan kami. Namun, saya juga menyadari bahwa itu adalah fakta yang harus diterima," ujar Mardani dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/3/2024).Anggota Komisi II DPR RI tersebut menyerahkan penilaian atas putusan MK kepada publik, seraya menekankan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat."Kami menghormati keputusan MK, meskipun kami kecewa. Biarlah rakyat yang menilai kualitas peradilan cepat ini," kata Mardani.Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (27/3/2024), MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.Putusan MK tersebut memicu dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.Atas penolakan gugatan tersebut, PKS menyatakan akan menghormati putusan MK dan tetap fokus pada penguatan demokrasi di Indonesia."Kami akan terus berjuang untuk mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis," tegas Mardani.Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Muhammad Ali Safawi, berpendapat bahwa putusan MK dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia."Putusan MK ini menegaskan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang," kata Ali.Namun, Ali mengingatkan bahwa putusan MK harus diiringi dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat dari masyarakat dan lembaga terkait."Penting bagi kita untuk memastikan bahwa peradilan konstitusi tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau golongan tertentu," pungkas Ali.












